Abaikan Prokes Covid-19, Dinsos Mitra Hentikan Penyaluran BST Dua Desa di Kecamatan Belang

Abaikan Prokes Covid-19, Dinsos Mitra Hentikan Penyaluran BST Dua Desa di Kecamatan Belang

RATAHAN, (manadotoday.co.id) – Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) dalam hal ini Dinas Sosial (Dinsos), menghentikan sementara penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) di dua desa di Kecamatan Belang.

Kepala Dinas Sosial Franky Wowor mengatakan, dua desa yang tidak mengikuti protokol kesehatan (prokes) yakni Desa Tababo dan Belang.

“Jadi karena tidak mematuhi prokes yaitu jaga jarak, memakai masker dan selalu cuci tangan, saat penyaluran BST maka penyaluran tersebut dihentikan,”kata Franky.

Menurut Franky, di masa pandemi Covid-19 para hukum tua dan perangkat desa harus menghimbau mayarakat penerima agar tetap mematuhi prokes dalam proses penyaluran BST.

“Jadi kedapatan ada desa penyaluran BST tidak mematuhi prokes pada saat penyaluran maka akan diberhentikan,”ujarnya.

Dikatakannya, di masa pandemi covid-19 masyarakat penerima BST harus mentaati prokes, jika tidak terpaksa penyalurannya akan dihentikan.

“Hukum tua punya peran penting memberikan sosialisasi kepada masyarakat, apalagi pak bupati sudah memberikan peringatan bagi para hukum tua terkait penanganan Covid-19 harus diperketat di setiap desa yang ada di Mitra,”tandas Kepala Dinas Sosial Kabupaten Mitra Frangky Wowor S.Sos.(ten)