“Ini merupakan program dari pemerintah bagi masyarakat, sehingga para pasangan ini memiliki keabsahan secara hukum, setelah sebelumnya mereka sudah dinikahkan secara agama,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Minahasa Tenggara David Lalandos.
Menurut Lalandos, kegiatan nikah massal tersebut sepenuhnya difasilitasi oleh Pemkab, sehingga dapat meringankan beban dari masyarakat.
“Ini sepenuhnya difasilitasi oleh Pemkab, selain untuk tertib administrasi kependudukan kepada mereka juga dapat meringankan beban mereka, karena kegiatan gratis tanpa biaya,” tuturnya.
“Saya berharap, dengan sahnya status pernikahan ini maka diharapkan baik suami maupun istri dapat melaksanakan tugas serta tanggung jawab dalam keluarga,” katanya.
Dia pun meminta kepada semua pasangan suami istri agar dapat melakukan pengurusan dokumen kependudukan lainnya.
“Saat ini sudah langsung diberikan akte pernikahan. Saya minta dokumen lainnya segera dilengkapi seperti kartu keluarga dan akte kelahiran bagi anak-anaknya,” tandas Ngongoloy.(ten)