20 November 2022, KPU Mitra Buka Pendaftaran Badan Adhoc PPK

20 November 2022, KPU Mitra Buka Pendaftaran Badan Adhoc PPK

RATAHAN, (manadotoday.co.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) akan membuka
Pendaftaran Badan Adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang akan bertugas pada Pemilu 2024 pada tanggal 20-29 November 2022.

Tahapan pendaftaran badan Adhoc ini berdasarkan Surat Keputusan KPU RI nomor 476 tahun 2022, tentang pedoman teknis pembentukan badan Adhoc Pemilu dan Pemilihan.

“Untuk Juknis dan tahapan serta jadwal pembentukan badan Adhoc sudah ada, dan KPU Minahasa Tenggara segera mempersiapkan proses pelaksanaannya,” kata Ketua Divisi SDM, Sosialisasi dan Parmas KPU Minahasa Tenggara Otniel Wawo.

Ia mengungkapkan, untuk pendaftaran PPK pada Pemilu kali ini berbeda dengan beberapa tahapan sebelumnya, karena harus menggunakan aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad hoc (SIAKBA).

“Saat ini untuk melakukan pendaftaran PPK wajib menggunakan aplikasi SIAKBA. Hal tersebut sesuai dengan juknis yang dikeluarkan KPU,” ujarnya.

Lebih lanjut kata Wawo, aplikasi tersebut nantinya akan lebih memudahkan para pendaftar dalam menyampaikan dokumen kelengkapan berkasnya.

Ia menambahkan, bagi masyarakat yang kesulitan untuk melakukan pendaftaran, bisa langsung ke kantor Sekretariat KPU Minahasa Tenggara di Ratahan.

“Jika kesulitan mendaftar, kami persilahkan masyarakat untuk ke kantor KPU, dengan membawa dokumen kelengkapan berkasnya. Nanti ada petugas kami yang akan membantu proses pendaftarannya melalui aplikasi,” jelasnya.

Ia juga memastikan proses pendaftaran dilakukan secara terbuka dan akuntabel, dan memberikan kesempatan kepada seluruh masyarakat yang telah memenuhi persyaratan untuk ikut mendaftar.(ten)