Tunjangan Perangkat Desa di Minsel Cair, HukumTua Diingatkan Tak Lakukan Pemotongan

AMURANG, (manadotoday.co.id) – Kabar gembira bagi seluruh perangkat Desa yang tersebar di 167 Desa di 17 Kecamatan yang ada di kabupaten Minahasa Selatan (Minsel).

Pasalnya, tunjangan perangkat triwulan III tahun 2015, sudah bisa diproses untuk kemudian diterima oleh seluruh perangkat Desa.

“Ya, untuk tunjangan perangkat Triwulan III tahun 2015, sudah bisa diproses oleh hukum tua dan bendahara,” ujar Kepala BPMD Minsel Benny Lumingkewas. Lanjut dia, untuk besaran anggaran, perangat Desa Triwulan III yang dialokasikan oleh pemkab Minsel sekitar Rp 6.5 milyar.

Dimana setiap hukum tua akan menerima tunjangan Rp4,5 juta, Sekretaris desa Non PNS Rp 2,7 juta, Kepala Urusan (Kaur) serta Kepala Jaga dan Meweteng masing-masing menerima Rp1,8 juta. Sementara untuk BPD menerima Rp 450 Ribu.

“Dan kepada hukum tua, diingatkan untuk tidak melakukan pemotongan, apapun alasannya, sebagaimana instuksi Pemkab Minsel dalam hal ini Bupati Christiany Eugenia Paruntu,” tukasnya. (lou)