Respon Cepat Aduan Masyarakat, Polres Minsel Aktifkan Call Center 110

Operator Layanan Call Center 110 Polres Minsel beroperasi 1×24 jam dan siap membantu masyarakat. (ist)

AMURANG, (manadotoday.co.id) – Untuk mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat, Kepolisian Resort (Polres) Minahasa Selatan (Minsel) kembali mengaktifkan Call Center atau layanan panggilan darurat 110.

Call Center 110 ini adalah layanan bagi masyarakat yang hendak melaporkan kejadian bersifat urgen atau mendesak seperti peristiwa tindak pidana, lakalantas maupun bencana alam.

“Call Center 110 aktif 1×24 jam, dengan piket operator anggota Polres Minsel dibawah pengawasan langsung Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (Ka SPKT) serta piket Perwira Pengawas (Pawas) dan Perwira Pengendali (Padal),” terang Kapolres Minsel AKBP Norman Sitindaon SIK.

Panggilan layanan aduan cepat ini menurut Kapolres, merupakan tindaklanjut program prioritas Pak Kapolri, kaitan dengan optimalisasi pelayanan kepada masyarakat.

“Dan dipastikan dengan adanya Call Center 110, petugas kepolisian dapat dengan cepat mendatangi lokasi kejadian sesuai dengan informasi masyarakat,” tandasnya.

Pun demikian dengan diaktifkannya kembali Call Center 110 ini, Kapolres mengajak seluruh lapisan masyarakat khususnya yang ada di wilayah hukum Polres Minsel, memanfaatkan fasilitas 110 ini dengan baik dan bertanggungjawab.

“Kepada masyarakat diharapkan dapat menggunakan fasilitas ini dengan bertanggungjawab, tidak main-main atau sekedar becanda. Lokasi serta nomor handphone pelapor secara otomatis terlacak di layar monitor operator Polres Minsel. Yang memberikan informasi main-main, prank, maka siap-siap nomor handphone anda diblokir oleh pihak provider,” tutup Sitindaon. (*/lou)