Ketua DPRD Jenny Tumbuan mengatakan pelaksanaan rapat paripurna dilaksanakan setelah kehadiran anggota DPRD memenuhi korum.
“Rapat paripurna dilaksanakan sesuai amanat Peraturan pemerintah nomor 3 tahun 2007 pasal 23 bahwa keputsusan DPRD tentang rekomendasi atas LKPJ kepala daerah akhir Tahun Anggaran disampaikan kepada kepala daerah dalam rapat paripurna DPRD yang bersifat istimewa,” katanya.
Sementara itu Bupati Christiany Eugenia Paruntu, dalam sambutannya menyatakan apresiasi kepada pihak legislative dan eksekutif yang telah membahas secara alot, kritis dan konferenshif LKPJ kepala daerah akhir tahun anggaran 2015.
“Rekomendasi dan kritikan DPRD tentu akan mrnjadi perhatian, sekaligus nilai tambah dalam meningkatkan kinerja dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tukasnya. (lou)