Polres Minsel Amankan 3 Tersangka Pengedar Obat Keras

Tiga Tersangka Diduga Pengedar Obat Keras Jenis Tryhexyphendyl yang berhasil diamankan Sat Resnarkoba Polres Minsel . (ist)

AMURANG, (manadotoday.co.id) – Tiga tersangka yang diduga kuat pengedar obat keras jenis Tryhexyphenidyl diamankan Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Minahasa Selatan (Minsel).

Ketiga tersangka itu yakni RR alias Irex (28) warga Desa Elusan, Kecamatan Amurang Barat, MF alias Marco (23), warga Kelurahan Buyungon Kecamatan Amurang; dan CL alias Ito (30), warga Kelurahan Uwuran 1 Kecamatan Amurang.

Kasat Resnarkoba Polres Minsel AKP Denny Tampenawas, S.Sos menuturkan bahwa penangkapan ketiga tersangka itu berawal ketika pihaknya mendapatkan informasi ada pengiriman barang dari luar daerah ke Minsel, menggunakan salah satu perusahan jasa ekspedisi di Amurang, dimana diduga obat keras jenis Tryhexyphenidyl.

“Dasar informasi tersebut kami langsung melakukan penyelidikan dan pada Rabu siang (19/05/2021) dilakukan penangkapan terhadap dua tersangka yakni MF alias Marco dan CL alias Ito,” terang Tampenawas, Kamis (20/05/2021).

Setelah diamankan, kedua tersangka mengakui kalau barang yang akan diambil adalah obat Trihexyphenidyl milik dari lelaki RR alias Irex.

“Dari Informasi dari kedua tersangka kemudian dilakukan pengembangan dan akhirnya kami pun mengamankan tersangka RR alias Irex di Kelurahan Buyungon, setelah digeledah didapati 85 (delapan puluh lima) butir obat keras jenis Tryhexyphenidyl yang disimpan di dalam kantong celananya,” terang Tampenawas.

Selain mengamankan para teraangka, juga berhasil diamankan barang bukti 1.185 (seribu seratus delapan puluh lima) butir obat keras jenis Trihexyphdan 3 (tiga) buah Hand Phone.

“Untuk ketiga tersangka saat ini telah resmi ditahan di rutan Polres Minsel guna kepentingan proses penyidikan,” tukas Tampenawas. (*/lou)