Pilkada 9 Desember 2020, KPU Minsel Terapkan Prokes Ketat

AMURANG, (manadotoday.co.id) – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 9 Desember 2020, dilaksanakan dalam situasi pandemi covid-19.

Untuk menjamin keselamatan wajib pilih yang nantinya menyalurkan hak politik di Pilkada serentak itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) menegaskan akan menerapkan protokol kesehatan secara ketat di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“Di TPS akan dilakukan penyemprotan disinvektan secara berkala, akan disiapkan tempat cuci tangan dan sabun, pengukur suhu tubuh, sarung tangan bagi wajib pilih, Rapid Test bagi seluruh yang terlibat di hari Pemungutan dan Perhitungan Suara, serta akan diatur agar tidak terjadi penumpukan di TPS, ” ujar Ketua KPU Minsel Rommy Sambuaga, saat membuka sosialisasi tentang pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara serta Bupati dan Wakil Bupati Minsel lanjutan dalam kondisi bencana non alam covid-19, di Kecamatan Kumelembuai, Selasa (23/11/2020).

Pilkada 9 Desember 2020, KPU Minsel Terapkan Prokes Ketat

“Karena itu kepada wajib pilih jangan kawatir datang di TPS, saya jamin aman, karena menjadi komitmen KPU untuk melakukan upaya pencegahan penyebaran covid-19,” tandas Sambuaga.

Meski begitu Sambuaga mengingatkan agar wajib pilih nantinya tidak lupa menggunakan masker ketika datang di TPS, pada hari pemungutan dan perhitungan suara.

“Sebab jika tidak memakai masker, petugas akan menyuruh kembali untuk mengambil masker,” ujar Sambuaga sembari kembali menghimbau warga (wajib pilih) agar memberikan hak suara dan berpartisipasi mensukseskan Pesta demokrasi Pilkada 2020.

“Pastikan kita tersaftar sebagai pemilih dengan mengecek nama di papan pengumuman yang telah disebar PPS di sejumlah tempat yang mudah dijangkau. Jangan Golput karena saru suara akan menentukan masa depan daerah kita, ” pungkasnya. (lou)