Pemilihan Pelsus, Pemkab Minsel Beri Dispensasi ASN dan THL Warga GMIM Sidi Jemaat

Surat Edaran Pemkab Minsel Terkait Pemilihan Pelsus GMIM

AMURANG, (manadotoday.co.id) – Pesta Iman Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) dalam rangka memilih Pelayan Khusus (Pelsus) periode pelayanan 2022-2026, yang akan dilaksanakan pada Jumat (15/10/2021) dan Minggu (17/10/2021), mendapat perhatian Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan.

Hal ini sebagaimana Surat edaran Pemkab Minsel Nomor 1168/800/sekr-BKD/X/2021, perihal dispensasi pemberian Izin bagi Aparat Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL) lingkup Pemkab Minsel yang adalah warga GMIM dan sudah sidi jemaat, untuk mengambil bagian dalam pesta iman pemilihan pelsus aras Kolom Diaken dan Penatua, Jumat (15/10/2021).

Dalam surat edaran yang ditandatangani Sekertaris Daerah Denny Kaawoan atas nama Bupati Minsel, sebagai tindaklanjut surat Ketua BPMJ GMIM, Nomor K.1008/UM.I.A/10/2021 tertanghal 14 Oktober 2021, perihal permohonan izin dalam rangka Pemilihan Diaken dan Penatua di jemaat-jemaat GMIM, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta untuk memberikan dispensasi berupa izin kepada ASN dan THL yang merupakan warga GMIM dan sudah sidi jemaat pada 15 Oktober 2021.

“Dan untuk pelaksanaan Pemilihan Pelsus harus menerapkan Protokol kesehatan,” tandas Sekertaris Daerah Kabupaten Minahasa Selatan Denny Kaawoan.

Diketahui GMIM akan melaksanakan Pemilihan Pelsus Diaken dan Penatua di aras Kolom pada, Jumat (15/10/2021) serta Pemilihan Pelsus Kategorial Bapak, Ibu, Pemuda, Remaja dan Anak (BIPRA), Minggu (17/10/2021). (lou)