Pemdes Kumelembuai Satu Realisasikan BLT-DD Tahap III

Hukum Tua Desa Kumelembuai Satu Vendry Mamangkey saat menyerahkan BLT-DD kepada Warga terdampak pandemi covid-19 beberapa waktu yang lalu (ist)
Hukum Tua Desa Kumelembuai Satu Vendry Mamangkey saat menyerahkan BLT-DD kepada Warga terdampak pandemi covid-19 beberapa waktu yang lalu (ist)

KUMELEMBUAI, (manadotoday.co.id) – Pemerintah Desa Kumelembuai Satu Kecamatan Kumelembuai, kembali merealisasikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa (DD) , Selasa (30/6/2020).

Penyaluran bantuan dengan memperhatikan protokol kesehatan itu, diberikan kepada 131 Kepala Keluarga (KK) terdampak pandemi Covid-19, dimana masing-masing KK menerima bantuan sebesar Rp.600.000.

Hukum Tua Desa Kumelembuai Satu Vendry Mamangkey, menguatakan bahwa pemberian bantuan bagi warga terdampak pandemi Covid-19, berdasarkan hasil Musyawara Desa Khusus BLT-DD antara Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa Kumelembuai Satu, yang dituangkan dalam Perubahan Keputusan Hukum Tua Kumelembuai Satu Nomor 02 Tahun 2020 Dan Perubahan Keputusan Camat Kumelembuai Nomor 10 Tahun 2020 Tanggal 23 Mei 2020.

“Dari hasil musdesus BLT-DD tersebut, kemudian ditetapkan jumlah penerima tambahan sebanyak 6 KK, sehingga total penerima BLT-DD di Kumelembuai Satu menjadi 131 KK,” terang Mamangkey.

“Untuk bantuan tahap III ini dibawah langsung oleh perangkat desa ke rumah masing-masing penerima, guna menghindari kerumunan dan memutus mata rantai penyebaran covid-19,” tandas Mamangkey.

Iapun berharap BLT-DD yang sudah diterima oleh para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan digunakan sebaik-baiknya dalam rangka memenuhi kebutuhan hidup setiap hari, terlebih di situasi menghadapi pandemi covid-19.

“Kepada penerima BLT-DD, saya berharap agar memanfaatkan bantuan pemeintah ini dengan baik sesuai kebutuhan,” ujarnya.

Selanjutnya menurut Mamangkey, setelah tahap ketiga penyaluran BLT-DD, kemudian nantinya akan dilanjutkan dengan Penyaluran BLT-DD tahap selanjutnya pada bulan Juli Tahun 2020 ini, hingga bulan September 2020 mendatang sebagaimana tindaklanjut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2020.

“Dan untuk penyuran pada tahap keempat hingga tahap keenam, KPM akan menerima bantuan sebesar Rp.300.000, sebagaimana PMK Nomor 50 Tahun 2020,” tukas Mamangkey. (lou)