Masih Pandemi Covid-19, Warga Diminta Tak Undang Tamu Saat Pengucapan Syukur

Bupati Frangky Donny Wongkar

ASN Bakal Dapat Sanksi Jika Terima Tamu dan Open House Saat Pengucapan Syukur

AMURANG, (manadotoday co.id) – Warga Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) akan merayakan Pengucapan syukur, Minggu (26/9/2021). Agenda tahunan yang dirayakan dirangkaikan dengan HUT Provinsi Sulut ke-57 ini, warga dihimbau untuk tidak mengundang tamu guna menekan penyebaran Covid-19.

“Himbauan soal perayaan Pengucapan syukur merujuk pada hasil rapat koordinasi pemerintah Sulawesi Utara, tokoh agama, FKUB dan BKSAUA dengan pemerintah kabupaten/kota dalam rangka pengucapan syukur tahun 2021, yang ditindak lanjuti dengan rapat koordinasi Pemkab Minsel bersama pihak pihak terkait, di mana perayaan pengucapan syukur di Kabupaten Minsel tidak boleh mengundang tamu dan hanya terpusat di kegiatan ibadah Gereja, ” terang Kadis Kominfo Pemkab Minsel Royke Mandey.

Terkait dengan perayaan Pengucapan syukur Bupati Franky Donny Wongkar SH, mengeluarkan himbauan untuk seluruh masyarakat Minahasa Selatan di antaranya ;

* Perayaan pengucapan syukur berpusat pada kegiatan ibadah pengucapan syukur yang bertempat di rumah ibadah dengan penerapan mematuhi protokol kesehatan lebih ketat dengan lebih mengintensifkan penegakan 6 M dan memperhatikan pembatasan kehadiran jemaat sesuai kapasitas rumah ibadah dan durasi peribadatan,”

* Khadim/pemimpin ibadah pengucapan syukur adalah pendeta/gembala setempat

* Dilarang mengundang / menerima tamu

* Dirayakan secara sederhana tidak menyediakan makanan/minuman( kecuali untuk keluarga inti)

* Dilarang melakukan kegiatan silahturahmi/pelesir melalui pertemuan fisik, kiranya masyarakat dapat melaksanakan silahturahmi dengan memanfaatkan fasilitas elektronik/media sosial.

Demikian halnya sehubungan dengan perayaan Pengucapan Syukur, Bupati Minahasa Selatan Frangky Donny Wongkar Aparar Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkab Minsel agar tidak mengundang dan menerima tamu atau melakukan open house saat perayaan Pengucapan Syukur.

“Jika didapati ada yang melanggar instruksi Bupati akan di kenakan sanksi,” tandas Mandey.

“Disamping itu pada perayaan Pengucapan syukur akan ada pengaktifan pos keamanan/ satgas covid-19 di pintu masuk/keluar wilayah kabupaten minahasa selatan mulai tanggal 20 september 2021 sampai dengan september 2021,” tukasnya.

Diketahui Hari Pengucapan Syukur semula dihjdwalkan Minggu Kedua Bulan Juli 2021. Namun karena kasus Covid-19 di sebagian besar daerah di Sulut masih tergolong tinggi, maka Pengucapan Syukur ditunda pelaksanaannya pada 26 September 2021 dirangkaikan dengan HUT Provinsi Sulut ke 57.

Pengucapan syukur ini juga dilaksanakan serentak di 15 Kabupaten/Kota yang tersebar di Provinsi Sulut, guna mengantisipasi penyebaran covid-19. (lou)