Maklumat Kapolri Terkait Covid-19 Dicabut, Warga Diminta Beradaptasi Dengan ‘New Normal’

Maklumat Pemerintah Soal Kepatuhan Penanganan Penyebaran Covid-19 Dicabut,1AMURANG, (manadotoday.co.id) – Maklumat tentang Kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Covid-19, telah dicabut Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Polisi Drs. Idham Azis, MSi.

Sehubungan dengan dicabutnya maklumat dengan nomor MAK/2/III/2020 yang diterbitkan pada 19 Maret 2020, sebagai upaya mendukung pemerintah menghadapi kehidupan baru ditengah pandemi Covid-19, Kapolres Minsel AKBP Bangun Widi Septo SIK, meminta warga dapat beradaptasi dengan kehidupan di era baru atau New Normal, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

“Maklumat Pak Kapolri dicabut dalam rangka mendukung kebijakan Pemerintah dalam fase New Normal ini. Untuk itu, kami terus mengimbau kepada masyarakat agar tetap menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker saat beraktivitas di luar rumah, menjaga jarak aman, segera mencuci tangan dan membersihkan badan saat pulang di rumah, serta menjaga stamina tubuh dengan olahraga dan asupan makanan bergizi,” ujar Kapolres Minsel, belum lama ini.

Maklumat Pemerintah Soal Kepatuhan Penanganan Penyebaran Covid-19 Dicabut,Kendati demikian, Kapolres menegaskan, jajarannya akan terus melaksanakan tugas pengawasan dan pendisiplinan soal penerapan protokol kesehatan pada masyarakat.

“Pencegahan penyebaran Covid-19 atau Virus Corona ini adalah tanggungjawab kita bersama, jadi kami meminta kepedulian kita semua untuk sama-sama mematuhi protokol kesehatan ini. Mari beradaptasi dengan tatanan kehidupan baru, New Normal,” tukas Kapolres.

Diketahui pencabutan Maklumat oleh Kapolri dalam upaya mendukung kebijakan adaptasi batu atau New Normal disampaikan melalui Surat Telegram Rahasia Nomor STR/364/VI/OPS.2./­2020, tanggal 25 Juni 2020. (*/lou)