KPU Minsel Tetapkan Jumlah DPS Pilkada Serentak 2020

Rapat Pleno Terbuka penetapan DPS oleh KPU Minsel. (Ist)

AMURANG, (manadotoday.co.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) menetapkan jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2020, di Hotel Sutan Raja, Sabtu (12/9/2020).

Jumlah DPS Kabupaten Minsel yang ditetapkan sebanyak 157.977 Wajib pilih terdiri dari laki-laki sebanyak 81.137 pemilih dan perempuan sebanyak 76.840 pemilih tersebar di 17 Kecamatan 167 Desa dan 10 Kelurahan.

Kordinator Divisi Data KPU Minsel Fadli Manuesehe mengungkapkan bahwa setelah penetapan DPS, pihaknya KPUD akan segera menyampaikan ke tingkat kecamatan dan desa melalui panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) untuk mendapat tanggapan masyarakat.

“Terhitung 19 hingga 28 September 2020 adalah waktu untuk menanggapi. Jika namanya tidak tercantum silahkan masyarakat menyampaikan tanggapannya melalui PPS Desa, PPK Kecamatan atau langsung ke KPU Kabupaten,” tukasnya.

Diketahui hadir pada agenda penetapan DPS Komisioner Bawaslu Minsel.(lou)