KPU Minsel Akan Siapkan Kotak Mobile Bagi Warga yang Sakit

Ketua KPU Minsel Bidang Data Fadli Munaisehe. (ist)

AMURANG, (manadotoday.co.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) berupaya agar wajib pilih, tidak akan kehilangan suara pada saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara serta Bupati dan Wakil Bupati, 9 Desember 2020 mendatang.

“Ya, akan disiapkan kotak mobile untuk wajib pilih yang sakit dan lansia yang tidak bisa lagi datang di TPS untuk melakukan pemungutan suara, ” terang Ketua Divisi Data KPU Minsel Fadli Muinasehe, belum lama ini.

Kotak mobile ini kata Fadli, akan ditangani oleh KPPS 6. Dimana petugas KPPS 6 didampingi Pengawas TPS, saksi dan aparat keamanan akan mendatangi rumah warga sesuai yang terdaftar di TPS, guna melakukan pemungutan suara.

“Begitupun untuk wajib pilih yang sementara diisolasi mandiri karena covid-19, juga akan dkunjungi petugas. Namun tentunya dengan standart protokol kesehatan dengan peralatan lengkap dilengkapi baju hasmat,” katanya.

Bukan hanya wajib pilih yang Sakit di rumah, wajib pilih di Rumah Sakit, menurut Fadli juga akan didata oleh KPU Minsel, pada H-1, agar wajib pilih asal Kabupaten Minsel yang sakit dapat memberikan hak suara pada Pilkada serentak nanti.

“Jadi skali lagi upaya ini dilakukan KPU agar warga wajib pilih tidak kehilangan suara. Jadi jangan Golput dan mari kita sukseskan Pilkada 9 Desember 2020, dengan memberikan hak suara di TPS,” tukas Munaisehe menambahkan pada pelakasanaan Pilkada KPU Minsel akan menerapkan Protokol kesehatan sebagai bentuknkomitmen memutus dan mencegah penyebaran covid-19. (lou)

banner 300250