KK dan NIK Tak Terhubung, Sejumlah Warga Minsel Terancam Tak Bisa Daftar CPNS

AMURANG, (manadotoday.co.id) – Sejumlah warga di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) terancam tidak bisa mengikuti perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Tahun 2019, yang saat ini sementara berproses.

Pasalnya, para pelamar ini tidak dapat membuat akun pada laman SSCASN yang digunakan untuk mendaftar atau log in ke https://­sscasn.bkn.go.id/, disebabkan Nomor Induk Kependudukan dan Nomor Kartu Keluarga tidak terkoneksi.

“Sudah beberapa kali dicoba untuk membuat akun sebagai syarat mendaftar atau log in ke https://­sscasn.bkn.go.id/, tapi tidak bisa karena NIK dan KK tidak terkoneksi. Padahal KK sudah dibuat sejak bulan Agustus 2019 lalu,” ujar Yunita dan Alan warga Minsel yang kini cemas karena terancam tidak dapat mengikuti seleksi CPNS di Tahun 2019 ini.

Kendala soal NIK dan KK yang tidak terkoneksi ini dari pengakuan keduanya ternyata banyak dialami oleh sesama pelamar CPNS lainnya. Sehingga mereka kemudian berupaya menanyakan permasalahan teraebut ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

“Dari hasil konsultasi kami pelamar kemudian diarahkan untuk menanyakan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil soal masalah KK dan NIK yang tidak terkoneksi,” kata keduanya sembari mengatakan akan secepatnya mendatangi Disdukcapil Minsel untuk menyelesaikan masalah ini.

Baik Alan maupun Yunita berharap masalah NIK dan KK ini, akan secepatnya mendapat jalan keluar, apalagi waktu pendaftaran sudah akan ditutup pada 24 November 2019.

“Mudah-mudahan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Minsel akan segera mendapatkan jalan keluar sehingga NIK dan KK dapat terkoneksi, dengan begitu kami dapat mengikuti seleksi CPNS di Tahun 2019 ini,” ujar keduanya.

Sementara itu Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Minsel Corneles Mononimbar melalui Kepala Bidang Kependudukan Disdukcapil Minsel Jane Vivi Setlight ketika dikonfirmasi terkait masalah KK dan NIK sejumlah warga yang tidak bisa terhubung mengatakan pihaknya akan berupaya mengkonsultasikan hal teraebut ke Ditjen Dukcapil Pusat.

“Untuk warga yang KK dan NIK tidak terhubung silahkan datang di kantor Disdukcapil dengan membawa KTP dan KK nanti kita akan lakukan konsul ke Ditjen Dukcapil. Mudah-mudahan masalah ini akan secepatnya selesai,” tukasnya. (lou)