Hukum Tua Makasili Bantah Lakukan Pemotongan BLT DD untuk Bayar Pajak

Hukum Tua Makasili Bantah Lakukan Pemotongan BLT DD untuk Bayar Pajak

AMURANG, (manadotoday.co.id) – Gerah dengan tudingan telah melakukan pemotongan terhadap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD), Hukum Tua Makasili Roody Wungow akhirnya memberikan klarifikasi.

Ia menegaskan bahwa tudingan salah satu oknum yang sempat viral di media sosial bahwa pemerintah Desa Makasili telah melakukan pemotongan terhadap penerima BLT DD untuk membayar pajak, tidaklah benar dan sengaja dibuat untuk merusak citra pemerintah Desa Makasili.

“Itu tidak benar, hoaks dan mengada-ada,” tandas Wungow.

Hal yang sebenarnya terjadi menurut Wungow yang tidak lama lagi akan mengakhiri masa jabatan sebagai Hukum Tua Desa Makasili periode 2016-2022, bahwa beberapa saat setelah menerima BLT-DD, para wajib pajak (yang kebetulan adalah penerima bantuan) kemudian diarahkan oleh perangkat desa untuk membayar pajak sebagaimana kewajiban sebagai warga negara, tanpa dipaksa.

“Sekali lagi saya tegaskan tidak benar ada potongan BLT. Kronologisnya penerima menerima BLT dulu. Setelah menerima BLT, perangkat desa kemudian menghimbau para penerima BLT untuk membayar pajak sebab beliet sudah ada di tangan perangkat desa. Wajib pajak ketika dihimbau kemudian dengan sukarela memenuhi kewajibannya,” kata Hukum Tua.

Kewajiban warga membayar pajak setelah menerima BLT menurut Hukum Tua sudah pernah dilakukan tahun-tahun sebelumnya. Bahkan bukan hanya KPM penerima BLT DD, namun juga berlaku pada saat penerimaan bansos lainnya.

“Nah dengan cara membayar pajak setelah menerima BLT justru pembayaran pajak di Desa Makasili meningkat,” katanya.

Sementara itu Abdi L salah satu KPM BLT DD Desa Makasili yang hadir saat penyaluran BLT DD pada Senin (19/9/2022), juga membantah tudingan salah satu oknum warga yang menyebutkan Pemdes Makasili telah melakukan pemotongan saat penyaluran BLT DD.

“Yang benar saat penyaluran BLT DD, para KPM setelah menerima bantuan, dihimbau pemerintah desa untuk membayar pajak, bukan dintimadasi apalagi dipaksa. Jadi salah besar jika ada tudingan pemerintah lakukan pemotongan. Apalagi saat penyaluran ada BPD dan Pendamping Desa,” terang Abdi.

Ia menilai bahwa kebijakan pemerintah menagih pajak setelah penerimaan BLT bukan suatu hal yang keliru dan memberatkan warga.

“Sebab sudah menjadi tugas pemerintah melakukan penagihan pajak kepada warga yang wajib pajak. Dan menjadi kewajiban wajib pajak untuk membayar, karena pajak manfaatnya untuk untuk kepentingan masyarakat. Apalagi bagi warga yang sudah sering mendapat bantuan pemerintah, wajar untuk saling mendukung program pemerintah, ” tukasnya.

Diketahui belum lama ini sempat viral di media sosial terkait postingan salah satu satu oknum warga Desa Makasili yang menuding pemerintah desa melakukan pemotongan saat penyaluran BLT DD pada Senin (19/9/2022). Namun ternyata setelah ditelusuri tudingan tersebut hanya mengada-ada dan tidak benar, sebab warga yang membayar pajak setelah menerima BLT tidak mempersoalkan kebijakan tersebut. (lou)