“Terpujilah nama Tuhan Yesus karena berkat tuntunannya Desa Malenosbaru boleh berumur 56 thn. Mari kita tegakkan 4 pilar yaitu, menjaga UUD 45, menjaga Pancasila, menjaga Bhineka Tunggal Ika dan menjaga negara kesatuan Republik Indonesia,” kata Wongkar.
Selain itu, Wongkar juga mengingatkan warga, agar apa yang telah dirintis oleh para tokoh masyarakat yakni hal-hal positif akan menjadi motifasi dalam rangka kemajuan pembangunan.
“Karena itu mari kita hindari perasaan iri, dengki dan dendam terhadap sesama, dan tetap menjaga dan memilihara keamanan dan kedamaian,” ucapnya.
Diketahui pada kegiatan yang diawali dengan sambutan oleh Ketua Panitia Kompol Juli Bandangan, SH, dilanjutkan dengan Ibadah yang dipimpin oleh khadim Sekretaris Umum Sinode GMIM Pdt DR Hendry Runtuwene. Dan setelah ibadah kemudian dilanjutkan dengan pemasangan Lilin HUT Desa Malenosbaru Ke-56 Tahun.
Hadir Dalam Kegiatan ini Camat Amurang Timur Vecky Sagay, Kompol. Ludwik Sadrak (Kabag Ren), Hukum Tua Desa Malenosbaru Senny Tutu, para Mantan Hukum Tua, Unsur BPD serta Tokoh Agama/Masyarakat dan undangan. (lou)