AMURANG, (manadotoday.co.id) – Gubernur Olly Dondokambey, membuka secara resmi kegiatan Rapat koordinasi dan evaluasi (Rakorev) Dana Desa tahun 2016, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) yang dilaksanakan di hotel Sutan Raja Raja Amurang, Selasa (10/5).
Rakorev yang dihadiri Wakil Gubernur Steven Kandow, Bupati Christiany Eugenia Paruntu SE,Wakil Bupati Franky Wongkar, Forkompinda, sejumlah pejabat Pemprov Sulut dan Pemkab Minsel, juga diikuti oleh Perwakilan Pemberdayaan Desa se-Sulut, serta seluruh Kepala desa, bendahara dam pendamping desa se Kabupaten Minsel.
Gubernur Sulut dalam arahannya mengingatkan agar dana desa dapat dikelolah dengan baik, serta tepat sasaran peruntukannya dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, sehingga dikemudian hari tidak akan bermassalh dengan hukum.
“Salah satu persayaratan penyaluran dana desa tahun 2016 adalah ketersediaan dokumen perda APBD, sebagai laporan realisasi dan konsolidasi penggunaan dana desa tahun anggaran sebelumnya,” ujar Dondokambey.
BACA JUGA:
Pemkab Mitra Gelar Pisah Sambut Kapolres Minsel-Mitra
Pemkab Mitra Lepas 235 Mahasiswa KKN IAIN Manado
Aparatur Tomohon Diberi Pemahaman tentang Kepastian Hukum dan Jaminan Atas Hak Tanah
Menkumham akan Hadiri SMSI GMIM 2016
Dikesempatan yang sama Bupati Minsel Tetty Paruntu, berharap Rakorev dana desa ini, akan memberikan manfaat bagi pengelolah dana desa melaksanakan sesuai aturan yang berlaku.
“Saya berharap penggunaan dana desa diawasi dilaksankan sepenuhnya untuk pembangunan pemberdayaan masyarakat desa secara dan dikelolah secara transparan dan akuntabel, “ujarnya sembari menghimbau masyarakatmengawasi penggunaan dana desa.
Sebelumnya Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Provinsi Sulut Rudy Mokoginta, dalam laporannya menyampaikan bahwa, saat ini di provinsi Sulut sudah sementara dilaksanakan penyaluran dana desa tahap pertama.
‘’Rakorev ini penting diikuti untuk memberikan pemahaman kepada hukum tua dan pihak terkait, tentang tatacara pengelolaan dana desa dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku, sehingga tidak berujung ke rana hukum,” pungkasnya. (lou)