Gali Potensi PAD Bapenda Sosialisasi Pajak di Kecamatan Kumelembuai

Gali Potensi PAD Bapenda Sosialisasi Pajak di Kecamatan Kumelembuai

AMURANG, (manadotoday.co.id) – Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) melalui Badan Pendapatan Daerah (Dipenda) melaksanakan sosialisasi terkait Pajak Daerah di Kecamatan Kumelembuai, Senin (8/5/2023).

Sosialisasi yang bertujuan dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan media informasi guna memberikan pemahaman kepada wajib pajak tentang berbagai regulasi yang diatur melalui peraturan daerah, dipimpin langsung Kepala Bapenda Pemkab Minsel Melky Manus SSTP.

Kaban Bapenda Pemkab Minsel Melky Manus SSTP didampingi Camat Kumelembuai Michael Kamang Waworuntu SSTP, dalam agenda sosialisasi yang ditindaklanjuti dengan pendataan Wajib Pajak Baru Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Pedesaan dan Perkotaan (P2) di setiap Desa, menyampaikan bahwa penting dilakukan berbagai upaya dalam rangka memaksimalkan peningkatan PAD, mengingat saat ini Pemerintah daerah masih sangat bergantung pada bantuan pemerintah pusat.

“Dengan meningkatnya PAD tentu akan berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Sebab Pajak yang dibayarkan masyarakat sejatinya juga untuk masyarakat,” katanya.

Sehubungan dengan peningkatan PAD, sebagaimana Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Pemerintah Daerah menurut mantan Kepala Dinas Keuangan Pemkab Minsel, dituntut untuk dapat mencari sumber-sumber pendanaan melalui pemungutan yang sah yaitu Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sehingga keuangan daerah akan mandiri.

“Apalagi PAD Kabupaten Minsel masih tergolong minim karena masih di kisaran Rp 20 Milyar. Karena itu perlu ditingkatkan, ” katanya.

Salah satu langkah dan terobosan yang dilakukan Bapenda Minsel untuk mengoptimalkan PAD yaitu melakukan pendataan langsung serta pengukuran rumah dan pekarangan terhadap Wajib Pajak yang baru, dimana sebelumnya adalah areal perkebunan dan saat ini beralih fungsi jadi pemukiman. Setelah dilakukan pendataan objek Pajak yang baru ini kemudian diterbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pedesan dan Perkotaan (P2).

“Olehnya kepada Wajib Pajak sadar dan taat membayar pajak tepat pada waktunya,” tukas Manus.

Diketahui Bapenda Minsel melaksanakan sosialisasi terkait Pajak dan Retribusi Daerah di 8 Desa yang di Kecamatan Kumelembuai. Dan program ini akan terus dilakukan di 17 Kecamatan yang tersebar di Kabupaten Minsel. (lou)