DPRD Minsel Laksanakan Reses Masa Sidang 1 Tahun 2020-2021

Reses Masa Sidang I Rahun Sidang 2020-2021 Anggota DPRD Minsel Jeklin Koloay di Desa Tawaang Timur menerapkan standart protokol kesehatan. (Ist)

AMURANG, (manadotoday.co.id) – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), kembali menemui konstituen dalam agenda reses masa sidang I ahun sidang 2020-2021.

Sekertaris DPRD Minsel Joins Langkun SH, melalui Kabag Administrasi dan Umum Bonny Mawitjere SH, mengatakan mengingat saat ini sedang diperhadapkan dengan pandemi covid-19, maka pelaksanaan agenda reses akan menerapkan protokol kesehatan.

“Untuk pelaksanaan Reses di masa pandemi covid-19, dilaksanakan mengikuti standar protokol kesehatan sebagaimana anjuran pemerintah.Protokol kesehatan dalam pelaksanaan reses wajib dilakukan guna memutus penyebaran mata rantai virus Corona,” tandasnya, Jumat (4/12/2020)

Sementara untuk jadwal agenda reses masa sidang I tahun sisang 2020-2021 menurut Mawitjere, akan dilaksanakan selama minggu berjalan ini.

Diketahui pelaksanaan reses anggota DPRD dilaksanakan empat bulan sekali setiap agenda masa sidang. Dimana hasil rekam aspirasi ini selanjutnya ditampung legislator untuk kemudian disampaikan pada pihak eksekutif saat agenda Paripurna Reses, untuk kemudian ditindaklanjuti menjadi program pembangunan pemerintah daerah. (lou)