Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Minsel Jenny Johana Tumbuan didampingi Wakil Ketua Rommy Pondaag SH MH, dihadiri Bupati Christiany Eugenia Paruntu serta sebagian besar anggota DPRD Minsel.
“Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat Kedua tentang Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2018, merupakan tindaklanjut Paripurna pembicaraan Tingkat Kesatu,” terang Tumbuan.
Sementara itu seluruh Fraksi di DPRD Minsel memberikan pendapat akhir sekaligus menyetujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2018 ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda).
Dikesempatan yang sama, Bupati Minsel Christiany Eugenia Paruntu menyampaikan apresiasi atas peran dan kontribusi seluruh anggota DPRD Minsel dalam mejunjang program pemerintah terlebih dalam menyusun Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2018.
Untuk diketahui setelah Paripurna Tingkat Kedua yang dirangkaikan dengan perkenalan Ketua PN Amurang Royke Ingkiriwang SH, Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2018 akan dibawah pihak eksekutif dan legislatif ke Pemerintah Provinsi Sulut untuk dievaluasi dan kemudian ditepakan sebagai Perda.
Hadir pada Paripurna tersebut Forkompimda dan pejabat jajaran Pemkab Minsel serta undangan lainnya. (lou)