DPRD Minsel Gelar Paripurna Ranperda Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dan Perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2016

DPRD Minsel Gelar Paripurna Ranperda Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dan Perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2016

AMURANG, (manadotoday.co.id) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten (DPRD) Minahasa Selatan melaksanakan Rapat Paripurna dengan agenda Pembicaraan Tingkat Kesatu Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tanggungjawab Sosial Perusahaan dan Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Minsel, Senin (6/12/2021).

Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Stevanus Lumowa didampingingi Wakil Ketua Paulman Runtuwene dan diikuti secara virtual oleh Ketua DPRD Jenny Johana Tumbuan, dihadiri Bupati Minsel Frangky Donny Wongkar dan Wakil Bupati Pendeta Petra Yanni Rembang.

DPRD Minsel Gelar Paripurna Ranperda Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dan Perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2016

“Rapat Paripurna dengan dua agenda ini dilaksanakan berdasarkan penetapan Badan Musyawarah DPRD Minsel,” terang Lumowa.

Agenda Paripurna kemudian dilanjutkan dengan penjelasan Ketua Bapemperda Jonly Ombeng dan Pendapat Bupati Minsel terhadap Ranperda Usul DPRD tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dan Ranperda Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan susuna Perangkat Daerah Kabupaten Minsel dan selanjutnya masuk pada tahapan pandangan umum Fraksi.

DPRD Minsel Gelar Paripurna Ranperda Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dan Perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2016

Selanjutnya menjawab pemandangan umum lima Fraksi, Bupati Minsel Franky Donny Wongkar mengatakan menyambut baik dan memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas prakarsa dan inisatif DPRD terkait Ranperda Pertanggungjawaban Sosial Perusahaan.

“Dengan harapan perusahaan nantinya dapat berkontribusi kepada masyarakat dan kegiatan yang dilaksanakan bersinergi dengan program pemerintah daerah,” terangnya.

DPRD Minsel Gelar Paripurna Ranperda Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dan Perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2016

Sementara berkaitan dengan Ranperda tentang perubahan atas Perda nomor 6 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, Bupati FDW mengharapkan perlu dilakukan penataan seiring dengan perkembangan situasi, kondisi dan kebutuhan pelayanan.

“Dengan harapan perangkat daerah sebagai pelaksana kebijakan teknis daerah akan lebih maksimal dan tepat sasaran dalam pelaksanaaan fungsi pemerintah dan pelayanan kepada masyarakat,” tukasnya seraya berharap pimpinan DPRD berkenan menerima dan mengagendakan kedua Ranperda ini dibahas pada tingkat selanjutnya sesuai aturan yang berlaku.

DPRD Minsel Gelar Paripurna Ranperda Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dan Perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2016

Pada kesempatan tersebut Bupati FDW juga menyampaikan keprihatinan terhadap korban bencana alam akibat letusan Gunung Semeru Lumajang Jawa Timur, Penanganan Covid-19, ancaman bencana alam akibat fenomena La Nina dan menghimbau warga waspada dan taat protokol kesehatan.

Diketahui hadir dalam Rapat Paripurna tersebut unsur Forkompimda, Anggota DPRD Minsel, Sekdakab Minsel Denny Kaawoan SE, Sekwan Lucky Tampi SH, serta pejabat lingkup Pemkab Minsel. (lou)