AMURANG, (manadotoday.co.id) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Selatan melaksanakan Rapat Paripurna dengan agenda Pembicaraan Tingkat Kedua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, Jumat (30/11/2024).
Ketua DPRD Stevanus Lumowa didampingi Wakil Ketua DPRD Ezekiel Paruntu, saat memimpin Agenda Rapat Paripurna tersebut meyebutkan bahwa Ranperda APBD Pemkab Minsel Tahun Anggaran 2025 disusun memperhatikan aspirasi dan kebutuhan masyarakat dengan berpijak pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2024 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2025.
“Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat kedua Ranperda APBD Tahun Anggaran 2025 dilaksanakan setelah sebelumnya melewati agenda pembahasan antara Banggar dan TAPD serta perangkat daerah sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Karena itu Dengan memanjatkan pujian syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, maka dengan ini menyetujui Ranperda Kabupaten Minsel tentang APBD 2025 untuk ditandatangani bersama,” ujar Lumowa.
Sementara itu Bupati Minsel Franky Donny Wongkar dalam pendapat akhirnya memberikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Minsel yang telah bersama-sama dengan pemerintah daerah membahas Ranperda Kabupaten Minsel tentang APBD 2025.
“Dengan harapan sinergitas dan kerjasama yang baik akan senantiasa terus diringkatkan agar setiap program akan dilaksanakan optimal guna terwujud. Dan disepakatinya Ranperda APBD Tahun Anggaran 2025, maka saya mengaja seluruh komponen Bersatu-Padu dan bekerja bersama mengawal program pemerintah guna terwudnya Kesejahteraan seluruh masyarakat di Kabupaten Minahasa Selatan,” tukasnya.
Diketahui Raperda APBD Kabupaten Minsel Tahun Anggaran 2025 disepakati melalui penandatanganan. Pihak eksekutiv dab legislative Kabupaten Minsel.
Turut hadir dalam agenda Paripurna tersebut Sekretaris Daerah Glady Kawatu, Unsur Forkopimda, Pejabat lingkup Pemkab Minsel serta undangan lainnya. (*/lou)