AMURANG, (manadotoday.co.id) – Tugas dan fungsi para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebagai representasi keterwakilan masyareakat, yakni menyusun undang-undang (Legislasi), Penganggaran (budgeting) dan pengawasan (kontroling).
Sehubungan dengan tiga tugas pokok ini, sejumlah masyarakat mengharapkan para anggota dewan yang terhormat, berkomitmen memperjuangkan kepentingan masyarakat di Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2016, yang dalam waktu dekat ini akan dibahas bersama antara legislative dan pihak eksekutif.
“Jangan sampai APBD 2016, hanya dicatut atau copy paste dari APBD sebelumnya. Sebab di APBD sebelumnya, banyak kepentingan masyarakat yang belum terakomodir, seperti pembangunan Infrastruktur jalan, drainase dan kepentingan public lainnya,” ujar Herry Takapente tokoh masyarakat Minsel.
Sejauh ini Takapente menilai ada anggota DPRD yang ditenggarai acu tak acu memperjuangkan kepentingan masyarakat. Kendati saat pemilihan, berkoar-koar dan berjanji akan menjaga amanah rakyat dan memperjuangkan setiap aspirasi masyarakat.
“Nah giliran sudah menjadi anggota DPRD, mereka lupa akan janji-janji tersebut, padahal mereka lupa sebagai wakil rakyat, tugasnya memperjuangkan kepentingan masyarakat,” katanya.
Lebih ironis lagi, justru ada beberapa anggota DPRD yang tidak mau melakukan reses. Padahal moment reses adalah wadah untuk menjaring aspirasi masyarakat untuk diperjuangkan.
“Bagaimana memperjuangkan hasil aspirasi jika reses saja tidak dilaksanakan. Sebab itu kepada anggota DPRD diharapkan, komitmen dengan status sebagai wakil rakyat yang tugas dan fungsi mengawal dan memperjuangkan kepentingan masyarakat terlebih, menganggarkan program pembangunan yang pro rakyat pada APBD 2016,” pungkasnya. (lou)