Cegah Penyebaran Covid-19, Bupati FDW: Warga Wajib Vaksin

Bupati FDW saat berdialog dengan warga dan pedagang di Pasar 54 Amurang. (ist)

AMURANG, (manadotoday.co.id) – Program Vaksinasi dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19, gencar disosialisasikan Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan.

Minggu (4/7/2021), Bupati Kabupaten Minahasa Selatan Frangky Donny Wongkar saat menunjungi Pasar 54 Amurang, krmbali mengingatkan warga wajib mengikuti Vaksinasi.

“Warga berusia 18 Tahun keatas wajib divaksin. Demikian halnya dengan pedagang, karena beribteraksi dengan banyak orang,” kata Bupati saat meninjau langsung pelaksanaan protokol kesehatan di pasar tersebut.

Selain itu Bupati juga menghimbau agar warga mensukseskan program vaksinasi yang dilaksanakan di setiap Kecamatan. Kelurahan dan Desa.

“Dan yang terpenting jangan lupa untuk tetap melaksanakan protokol kesehatan 5 M yakni, Memakai Masker, Mencuci Tangan Pakai Sabun, Menjaga Jarak, Menajauhi Kerumunan dan Membatasi Mobilitas,” tukasnya.

Diketahui turut mendampingi Bupati FDW dalam kunjungan tersebut, Kepala Pasar 54 Amurang Rudi Jansen, Plt. Dirut PDAM Jemmy Sumampow, beserta beberapa personil dari Dinas Kesehatan Minsel. (*/lou)