Camat Kamang: Perangkat Desa Terdata Penerima PKH dan BPNT Harus Mengundurkan Diri

Camat Kumelembuai Michael Kamang Waworuntu SSTPKUMELEMBUAI, (manadotoday.co.id) – Camat Kumelembuai Michael Kamang Waworuntu SSTP, menginstruksikan agar perangkat desa di Kecamatan Kumelembuai yang masih terdata sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Bantuan Sosial Tunai (BST) Kementerian Sosial agar mengundurkan diri dari kepersertaan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) jaring pengaman sosial pemerintah pusat.

Penegasan ini disampaikan Camat Kumelembuai mengingat perangkat desa dinilai tidak layak lagi sebagai KPM jaring pengaman sosial, dikarenakan telah memiliki penghasilan tetap dari jabatannya tersebut.

“Disampaikan dengan hormat kepada seluruh Perangkat Desa di Kecamatan Kumelembuai, tidak diperkenankan terdata sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Jaring Pengaman Sosial PKH, BPNT dan BST DTKS/ Non DTKS.

“Jika terdapat Perangkat Desa yang terdata secara resmi, maka Wajib Keluar (exit) secara sadar paling lambat tanggal 29 Mei 2020 sesuai tindaklanjut Surat Penegasan,” tegas Camat Kamang.

Lanjut dia, Instruksi soal larangan perangkat desa untuk keluar sebagai penerima PKH, BPNT dan BLT Bansos pemerintah pusat, dimaksudkan agar hal tersebut tidak menimbulkan kecemburuan kepada masyarakat, karena di satu sisi perangkat desa telah memiliki penghasilan tetap dari profesinya itu, sehingga dinilai tidak layak lagi menerima bantuan pemerintah.

“Nantinya akan disiapkan format graduasi mandiri atau pengunduran diri dari kepesertaan KPM penerima PKH,” terang Camat Kamang.

Olehnya Kamang juga menegaskan kepada seluruh Hukum Tua di Kecamatan Kumelembuai, untuk segera menghapus atau mengeluarkan oknum perangkat desa penerima PKH, BPNT dan BST DTKS dan Non DTKS.

“Jika tidak ditindaklanjuti maka konsekuensinya saya sebagai Camat todak akan memberikan rekomendasi penyaluran ADD tahap Dua 2020, yang nantinya akan berimbas dipendingnya penghasilan tetap perangkat desa,” tukasnya. (lou).