Bupati CEP Ingatkan Hukum Tua Kelolah Dana Desa Sesuai Peruntukan

Bupati CEP Ingatkan Hukum Tua Kelolah Dana Desa Sesuai PeruntukanAMURANG, (manadotoday.co.id) -Bupati Minahasa Selatan Christiany Eugenia Paruntu (CEP) mengingatkan para Hukum Tua mengeloh Dana Desa dengan baik dan benar sesuai aturan yang berlaku.

Penegasan ini disampaikan Bupati CEP saat memberikan arahan pada Rapat koordinasi dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah desa di lantai 4 kantor Bupati Senin (2/3/2020).

“Dalam mengelola dana desa penggunaannya harus sesuai pada peruntukkannya dan jangan sampai terjerat masalah hukum,” tandas Bupati dihadapan 167 Hukum Tua, 10 Lurah dan 17 Camat yang tersebar di Kabupaten Minsel.

Pada keaempatan itu hal lain yang disampaikan Bupati yakni soal kewajiban sebagai warga negara yang baik dalam hal membayar pajak.

“Karena itu saya berharap agar seluruh wajib pajak di Kabupaten Minsel segera membayar pajak tepat waktu, ” pungkasnya.

Diketahui hadir pada kesempatan tersebut Kepala KPPN Manado Wayan Juwena SE, Kepala KP2KP Amurang Deni Tri Satrianto, Kepala Badan pusat Statistik Minsel Ferdinan Terok S.Sos, serta sejumlah pejabat Pemkab Minsel, Camat, Lurah dan Hukum Tua. (lou)