Besok, DPRD Minsel Perdakan Hak Keuangan dan Administrasi Anggota Dewan

AMURANG, (manadotoday.co.id) – Hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD, yang telah diparipurnakan pada Rapat paripurna tingkat kesatu beberapa waktu lalu, dan telah dibahas pada tingkat Panitia khusus (Pansus), bakal ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda) dalam agenda Rapat Paripurna tingkat kedua DPRD Minsel, Rabu (30/8/2017) besok.

“Jika, tidak ada aral melintang, besok akan dilaksanakan agenda Paripurna tingkat kedua tentang Hak Keuangan dan Administrasi pimpinan dan anggota DPRD,” ujar Sekertaris DPRD Kabupaten Minsel Lucky Tampi SH.

Ranperda ini sendiri, menurut Tampi adalah tindak lanjut tentang Peraturan Pemerintah No 18 tahun 2017 tentang Hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD.

“Dan ini nantinya akan menjadi salah satu produk hukum DPRD Minsel berupa perda,” pungkasnya. (lou)