Beda Pendapat Anggota DPRD Minsel Soal APBD-P 2015

Robby Sangkoy: APBD-P Minsel Cacat Hukum

AMURANG, (manadotoday.co.id) – Dua anggota DPRD Minahasa Selatan (Minsel) beda pendapat soal mekanisme pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah –Perubahan (APBD-P) tahun anggaran 2015.

Anggota DPRD Robby Sangkoy menilai bahwa APBD-P 2015 Kabupaten Minsel, cacat hukum sebab ditenggarai tidak sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku. Sementara Wakil Ketua DPRD Rommy Pondaag, memiliki pandangan lain bahwa APBD-P 2015 sudah sesuai aturan yang berlaku.

“APBD-P 2015 cacat hukum, karena ditenggarai tidak sesuai aturan yang berlaku, sebagaimana Peraturan dalam Negeri nomor 13 tahun 2006.Apalagi hasil evaluasi belum diketahui oleh salah satu pimpinan DPRD,” ketus Sangkoy.

Mekanisme APBD-P menurut Sangkoy, sesuai aturan setelah selesai diefaluasi pemerintah provinsi hasilnya dikembalikan ke pimpinan pimpinan DPRD, untuk dibahas kembali, menyangkut hal-hal apa saja yang menjadi koreksi dari pemerintah provinsi kemudian ditindaklanjuti.

“Baru kemudian APBD dilaksanakan,” ujarnya sembari meminta aparat penegak hukum untuk melidik kejanggalan dalam pelaksanaan APBD-P 2015.

Wakil Ketua DPRD Minsel Rommy Pondaag, ketika dimintai tanggapan dengan tegas membantah bahwa pelaksanaan APBD-P 2015 sudah sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

“Setelah dievaluasi pemerintah provinsi, maka selanjutnya pelaksanaan tinggal melakukan penyesuaian. Apalagi mekanisme pelaksanaan APBD-P seperti ini, sudah dilaksanakan pada tahun-tahun sebelumnya dan itu tidak ada masalah. Berarti jika cacat hukum APBD-P tahun-tahun sebelumnya cacat hukum?” tanya Pondaag.

Pun demikian Pondaag meminta hal ini tidak dipolemikan lagi, mengingat APBD-P 2015, sudah akan dilaksanakan, agar nantinya tidak akan menghambat program pemerintahan dan pembangunan.

“Saya berharap kita akan focus pada pembahasan APBD Induk 2016, sehingga tepat waktu melakukan pembahasan,” pungkasnya. (lou)