Bawaslu Minsel Ingatkan Netralitas ASN dan Hukum Tua di Pilkada

Anggota Bawaslu Minsel Franny SengkeyAMURANG, (manadotoday.co.id) – Agenda pemilihan Kepala daerah (Pilkada) di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) telah selesai dengan tahapan pendaftaran bakal calon Bupati serta Wakil Bupati.

Terkait dengan hajatan akbar pesta demokrasi yang rencananya akan digelar 9 Desember 2020 mendatang, Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Minsel Franny Sengkey, mengingatkan netralitas Aparat Sipil Negara (ASN) dan Hukum Tua.

“Kepada ASN dan Hukum Tua jaga Netralitas dalan Pilkada, jangan berpihak kepada salah satu pasangan calon,” tegas Sengkey.

Sebab menurut Sengkey, sebagaimana Pasal 71 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada ASN dan Hukum Tua yang terbukti berpihak kepada salah satu pasangan calon diancam dengan Pidana sesuai pasal 188.

“Untuk ASN jika terbukti kita akan rekom ke KASN. Dan ini ancama sanksi ini akan mulai berlaku ketika KPU sudah menetapkan pasangan calon di akhir bulan September mendatang,” tukasnya. (lou)