Apel Gelar Ops Ketupat Samrat 2021 Polres Minsel, Pemerintah Sampaikan Larangan Mudik

Foto bersama Forkompimda Minsel di acara Gelar Pasukan Ops Ketupat Samrat 2021. (ist)

AMURANG, (manadotoday.co.id) – Kepolisian Resort (Polres) Minahasa Selatan melaksanakan apel gelar pasukan Operasi Kepolisian Terpusat ‘Ketupat Samrat 2021, Rabu (05/05/2021).

Apel yang dipimpin langsung oleh Bupati Minsel Frangky Donny Wongkar, dihadiri Kapolres Minsel AKBP S. Norman Sitindaon, SIK, jajaran Forkopimda serta instansi terkait lainnya.

Dalam amanat Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si, menegaskan bahwa “Operasi Ketupat-2021” dilaksanakan dalam rangka pengamanan hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

“Operasi Ketupat-2021 akan Dilaksanakan Selama 12 Hari, mulai Tanggal 6 Sampai Dengan 17 Mei 2021 dengan mengedepankan kegiatan pencegahan didukung deteksi dini dan penegakan hukum dalam rangka pengamanan Hari Raya Idul Fitri 1442 H dan tetap menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19 sehingga masyarakat dapat merayakan Idul Fitri dengan rasa aman dan nyaman,” ujar Bupati Minsel membacakan amanat Kapolri.

Selanjutnya dalam amanatnya Bupati kemudian membacakan keputusan Pemerintah dalam hal Libur Idul Fitri 2021 yang melarang kegiatan mudik bagi seluruh masyarakat pada tanggal 6 sampai dengan 17 mei 2021.

“Ini adalah tahun kedua di mana pemerintah telah mengambil kebijakan untuk melarang warga masyarakat melakukan perjalanan mudik pada libur hari raya Idul Fitri, karena situasi pandemi Covid-19,” tegasnya.

Dalam kaitan dengan Ops Ketupat Kapolri kemudian menekankan berbagai hal yaitu tentang kesiapan mental dan fisik seluruh personel, deteksi dini optimalisasi peran Intelijen dan Bhabinkamtibmas, tingkatkan kepekaan, kewaspadaan dan kesiapsiagaan antisipasi terhadap kemungkinan terjadinya aksi teror dan kriminalitas; gelar kekuatan polri pada pos – pos pengamanan dan pelayanan; utamakan keselamatan anggota yang bertugas di lapangan; waspadai maraknya aksi tawuran antar warga, sweeping atau razia tempat hiburan oleh kelompok masyarakat; cegah terjadinya aksi balap liar, kebut-kebutan, pengendara motor yang tidak mematuhi aturan berlalu lintas; himbauan tidak melaksanakan takbir keliling sebagaimanan surat edaran menteri agama nomor: SE.03 tahun 2021 tentang panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriyah/2021.

“Cegah agar masyarakat tidak bermain petasan maupun kembang api yang membahayan keselamatan jiwa; koordinasikan dengan satgas Covid-19 dan stakeholder terkait lainnya untuk lakukan pengawasan secara ketat terhadap tempat-tempat wisata agar membatasi jumlah pengunjung; ketersediaan bahan kebutuhan pokok masyarakat; serta jalin kerjasama yang harmonis dan sinergis dengan seluruh instansi terkait dan segenap potensi masyarakat dalam rangka mewujudkan sinergi polisional yang pro aktif,” tukasnya.

Diketahui Apel gelar pasukan ini dirangkaikan dengan penyematan pita operasi kepada perwakilan personel TNI/Polri, Dishub dan Sat Pol PP, serta pemeriksaan pasukan oleh jajaran Forkopimda Minsel. (*/lou)