Antisipasi Peredaran Barang Kadaluarsa, Pemkab Minsel Akan Lakukan Sidak

AMURANG, (manadotoday.co.id) – Sebagai langkah antisipasi terhadap peredaran barang produk makanan dan minuman yang telah kadaluarsa atau expaired, Dinas Koperasi, UKM, Pasar Perindustrian dan Perdagangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Selatan (Minsel), dalam waktu dekat ini akan merazia pasar tradisional, supermarket dan pertokoan, yang menjual barang yang menjadi konsumsi masyarakat.

“Ya, menjelang Natal dan Tahun Baru, kita akan lakukan inpskesi mendadak di pasar tradisional, pertokoan dan supermarket yang menjual barang konsumsi masyarakat,” ujar Kepala Dinas UKM, Pasar Perindustrian dan Perdagangan Samuel Setho Slat melalui Kabid Perdagangan Meylisa F Aring, SSTP.

Langkah ini diambil menurut Aring, penting dilakukan mengingat barang kadaluarsa jika dikonsumsi akan mengancam keselamatan dan kesehatan masyarakat.

Sebab itu pula, pemerintah dengan tegas akan memberikan sanksi tegas jika terbukti ada pedagang yang dengan sengaja masih menjual barang kadaluarsa yakni ancaman 5 tahun kurungan penjara dan denda Rp2 milyar sebagaiman dengan ketentuan Undang Undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

“Karena itu kepada pedagang dan pengusaha agar jangan coba-coba menjual barang produk makanan dan minuman kadaluarsa, sehingga terhidar dari ancaman dan sanksi pidana,”tandasnya. (lou)