Amankan 3 Tersangka, Polres Minsel Ungkap Kasus Trafficking

Press conference Polres Minsel di Polsek Amurang soal kasus trafficking. (Ist)

AMURANG, (manadotoday.co.id) – Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Minahasa Selatan (Minsel) berhasil mengungkap kasus perdagangan orang atau trafficking. Tiga tersangka yakni VB alias Vicky (24), RT alias Riki (23) dan RS alias Rizal (26), warga Desa Ranoketang Tua Kecamatan Amurang berhasil diamankan.

Kapolres Minsel AKBP Norman Sitindaon SIK, melalui Kasubbag Humas Polres Minsel Iptu Robby Tangkere, saat Press Conference (Konferensi Pers) yang dilaksanakan di Polsek Amurang, Rabu (7/10/2020) mengungkapkan bahwa kasus trafficking dengan menggunakan aplikasi online media sosial; menawarkan, menyediakan perempuan dibawah umur untuk kegiatan prostitusi.

“TKPnya yakni di salah satu penginapan di Amurang. Awalnya telah diamankan seorang tersangka berinisial VB alias Vicky (24), kemudian dilakukan pengembangan dan diamankan lagi dua tersangka lainnya berinisial RT alias Riki (23) dan tersangka RS alias Rizal (26). Ketiganya warga Desa Ranoketang Tua, Kecamatan Amurang,” ungkap Tangkere didampingi Kasat Reskrim AKP Rio Gumara, SIK dan Kapolsek Amurang Iptu Wensy Saerang dalam konferensi pera teraebut.

Sementara itu Kapolsek Amurang Iptu Wensy Saerang, SE, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui para tersangka yang diamankan ini memiliki peran masing-masing dalam kegiatan prostitusi online.

“Tersangka RT ini berperan sebagai penjual wanita-wanita yang dijadikan PSK kepada para pelanggan, yang dipasarkan melalui sebuah aplikasi online. Sementara tersangka RS berperan sebagai driver pengangkut para wanita-wanita yang dijadikan PSK, juga berperan sebagai perekrut perempuan yang akan dijadikan PSK, sementara untuk tersangka VB mengeksekusi proses transaksi di lokasi yang telah ditentukan. Ketiga tersangka ini saling berkoordinasi dalam satu sindikat prostitusi online,” terang Kapolsek Amurang ini.

Dikesempatan yabg sama Kasat Reskrim Polres Minsel AKP Rio Gumara, SIK, mengatakan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus ini guna mencari tahu kemungkinan ada tersangka lain.

“Kami masih terus melakukan upaya penyelidikan untuk mendalami kasus trafficking ini, terkait dengan adanya kemungkinan bertambahnya jumlah tersangka,” tukas Gumara.

Akibat perbuatan tersehut, para tersangka dijerat dengan Pasal 1, 2 dan 10 UU No 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda 600 juta rupiah. (*/lou)