![](https://www.manadotoday.co.id/wp-content/uploads/2024/12/Screenshot_20241203_185809_Instagram_copy_864x720.jpg)
MANADO, (manadotoday.co.id) – Setelah berproses di Gakkumdu dan memenuhi syarat formil serta materil, Bawaslu Kota Manado meningkatkan penanganan laporan dugaan tindak pidana Pemilu yakni politik uang yang diduga dilakukan paslon nomor urut 1 dengan meneruskan laporan tersebut ke Polresta Manado.
Ketua Bawaslu Kota Manado, Brilliant Maengko mengungkapkan bahwa dua laporan resmi terkait dugaan tersebut telah diterima dan diserahkan ke Polresta Manado untuk proses lebih lanjut.
“Dua laporan sudah masuk ke kami dan itu sudah kami kaji dan diteruskan ke Polresta Manado,” ujar Brilliant, Selasa (3/12/2024).
Selain laporan yang telah diteruskan ke Polresta Manado, Brilliant juga mengungkapkan bahwa Bawaslu juga menerima enam laporan tambahan terkait pelanggaran pemilu lainnya.
“Namun, laporan-laporan ini masih dalam proses kajian untuk menentukan tindak lanjutnya,”tukasnya.
Sementara Aktivis Demokrasi, Jeffrey Sorongan mengatakan, jika terbukti benar, hal ini tidak hanya mencederai proses Pemilu, tetapi juga mengindikasikan rendahnya komitmen pasangan calon terhadap integritas dan keadilan dalam Pilkada.
Ia berharap, Polresta Manado tidak segan mengambil tindakan hukum yang tegas agar penetapan sanksi tindak pidana Pemilu di Manado bisa menjadi contoh untuk skala nasional.
“Langkah ini akan menjadi sentrum penegakan hukum Pemilu karena dari dulu tiap kecurangan Pemilu selalu diabakan publik karena oprimitas masyarakat rendah,” pungkas Sorongan. (*)