Ungkap Dugaan Pemerasan Oknum Wartawan, Ketua PWI Sulut Apresiasi Polresta Manado

Ungkap Dugaan Pemerasan Oknum Wartawan, Ketua PWI Sulut Apresiasi Polresta Manado

MANADO, (manadotoday.co.id) – Polresta Manado meringkus empat orang oknum mengaku Wartawan yang tertangkap basah melakukan pemerasan pada Jumat (22/10/2022), sekira pukul 14:00 Wita di Rumah Makan Dabu Dabu Lemong, Kelurahan Karang Ria, Kecamatan Tuminting, Kota Manado.

Kapolresta Manado Kombes Pol. Julianto Sirait melalui Kasat Reskrim Kompol Sugeng Wahyudi Santoso mengatakan, masing – masing tersangka yang ditangkap anggota Reskrim Unit 2 dan Team Resmob Polresta Manado adalah berinisial ESW alias Elga (54 tahun) oknum karyawan swasta, Alamat Kelurahan Mapanget Barat, FER alias Fonny, oknum karyawan swasta alamat Kelurahan Desa Wolaang, Kecamatan Langowan Timur, Kabupaten Minahasa.

Kemudian, DG aliasi David (50 tahun) oknum karyawan swasta alamat Kelurahan Desa Matungkas, Kecamatan Dimembe, Kabupaten Minahasa Utara, dan CP alias Chintya (30 tahun) alamat Kelurahan Banjer, Kecamatan Tikala, Kota Manado.

“Penangkapan terhadap empat tersangka dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/1908/X/2022 / SULUT/Resta Manado, Tanggal 21 Oktober 2022 tentang tindak pidana pemerasan,”kata Kompol Sugeng,

Sementara Ketua PWI Sulawesi Utara (Sulut) Voucke Lontaan mengaku prihatin dengan kasus yang menimpa salah satu tersangka yang mengantongo KTA PWI Muda berinisial FER alias Fonny.

“Tentu yang bersangkutan akan diberikan sanksi organisasi berupa pemberhentian sementara keanggotaan PWI apabila benar terbukti melakukan tindakan kriminal pemerasan,” ujar Voucke di dampingi Sekretaris PWI Sulut Merson Simbolon S,E, M.SI dan Adrianus R. Pusungunaung selaku Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan PWI Sulut.

Menurut Voucke, selain telah menyalahi kode perilaku wartawan PWI BAB IV tentang perbuatan kriminal pada pasal 6 butir 6 yang isinya menerima dan atau melakukan sogok atau suap, perbuatannya juga telah bertentangan dengan kaidah-kaidah Jurnalistik sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik pasal 4 menyebutkan Wartawan tidak menyalahgunakan profesinya dan tidak menerima imbalan untuk menyiarkan atau tidak menyiarkan karya jurnalistik yang dapat menguntungkan atau merugikan seseorang atau sesuatu pihak.

“Saya memberikan apresiasi kepada penyidik Polresta Manado, yang berhasil mengungkap kasus dugaan pemerasan oleh oknum wartawan. Sebab, semua warga negara Indonesia tidak ada yang kebal hukum, bila terbukti membuat tindakan kriminal,” tegas Voucke.

Voucke mempersilahkan pihak kepolisian mengusut tuntas kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum wartawan, karena hal ini adalah ranah penyidik polisi.

“Kecuali karya seorang wartawan anggota PWI terkait delik pers. Tentu hal itu menjadi ranah PWI,” imbuhnya.(*/ten)