MANADO, (manadotoday.co.id) – Sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulawesi Utara Nomor 468 Tahun 2018, Upah Minimum Kota (UMK) Manado tahun 2019 ditetapkan sebesar Rp 3.112.400,-. Hal Ini dikatakan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Manado Donald Supit, Rabu (23/1/2019).
Menurutnya, seluruh perusahaan yang ada di Kota Manado wajib mengikuti peraturan tersebut.
“Jika ada perusahaan yang tidak mematuhi peraturan tersebut, tentu akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan,” tegas Kadisnaker Donald Supit, sembari menambahkan keputusan ini telah dikeluarkan sejak tanggal 21 Desember 2018.(ryan)