Tim Resmob Polda Sulut Berhasil Amankan Dua Warga Bitung Diduga Pelaku Curanmor

Tim Resmob Polda Sulut Berhasil Amankan Dua Warga Bitung Diduga Pelaku CuranmorMANADO, (manadotoday.­co.id) – Tim Resmob Polda Sulut, berhasil mengamankan dua orang diduga sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di Kota Manado, Senin (16/3/2020).

Masing-masing pelaku berinisial GD alias Gabriel (17) warga Kelurahan Girian Atas, dan RDH alias Risky (16) warga Kelurahan Sari Kelapa Lingkungan II, Kota Bitung.

Menurut Katim Resmob Polda Sulut Iptu Batara Indra Aditya, SIK, Tim melakukan penangkapan pelaku pencurian pemberatan sesuai dengan Pasal 363 KUHP, pada hari Senin 16 Maret 2020, sekitar pukul 18.30 Wita di Kota Bitung.

“Awalnya kami menerima laporan dari korban, sesuai nomor LP 2001/XII/2009/Sulut/­Resta Manado. Tempat kejadian perkara di Kelurahan Sindulang Satu, Lingkungan III, Kecamatan Tuminting, pada hari Kamis 19 Desember 2019 lalu,” ujar Katim.

Adapun barang bukti yang didapat yaitu motor jenis Kawasaki Ninja R, warna Hijau DM 5810 AK.

Kemudian kejadian berikutnya berdasarkan Nomor LP : 40/III/2020/Sulut/­Sektor Tuminting, di Kelurahan Sindulang, waktu kejadian 8 Maret 2020. Dengan barang bukti 1 buah Honda Beat DB 4413 MI

Tim Resmob kemudian berkoorsinasi dengan Polsek Maesa Bitung dan berhasil mengetahui persembunyian pelaku.

“Kedua pelaku diamankan di rumah Rizky, saat mereka asik pesta miras. Saat ini kedua tersangka sudah diamankan beserta barang bukti di Polda Sulut. Dan untuk proses hukum selanjutnya, kedua pelaku akan diserahkan ke Polresta Manado,” kunci Katim Batara.(hums/ten)