Tegakkan Perwako 53, Dishub Manado Gandeng Pihak Kepolisian

tandirerungMANADO, (manadotoday.co.id) – Dinas Perhubungan Kota Manado akan berkordinasi dengan pihak Kepolisian untuk meminta pendampingan bagi anggota Dishub yang sedang bertugas agar bisa menertibkan kendaraan bertonase 3,5 ton ke atas.

“Ini agar para pengendara truck lebih mematuhi aturan yang ditetapkan oleh Perwako Manado No 53 tahun 2013 yang berbunyi dari jam 06.00 – 22.00, kendaraan bertonase 3,5 ton ke atas tak bisa masuk pusat kota,”kata Kadishub Michael Tandirerung.

Selain itu, Tandirerung juga meminta para pemilik kendaraan dan sopir untuk bisa lebih bekerjasama dan mentaati aturan yang berlaku.

“Ini demi kepentingan dan kenyamanan kita bersama. Harus dipahami kondisi kemacetan lalu lintas di Kota Manado yang semakin parah. Dengan kondisi yang ada saat ini, di mana sudah tak seimbangnya jumlah kendaraan dan prasarana jalan di Kota Manado, pengertian dan kerjasama para pengguna jalan sangatlah kami harapkan,” imbau Tandirerung.(ryan)