Tangkau dan Sulangi Sebut Ada Penggiringan Opini Negatif Saat GSVL Diperiksa Kejari

Jekson Sulangi (kiri) dan Frederik Tangkau (kanan)

MANADO, (manadotoday.co.id) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado melanjutkan pengusutan kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan dan anggota DPRD Manado periode 2014-2019 berbandrol Rp 5 miliar.

Dalam pemeriksaan saksi pada pekan lalu, Kejari memanggil sejumlah nama besar diantaranya Richard Sualang, Danny Sondakh dan Noortje Van Bone yang pada waktu itu (2014-2019) merupakan pimpinan DPRD, termasuk mantan Wali Kota G.S Vicky Lumentut (GSVL).

Setelah pemeriksaan tersebut diketahui publik, seketika langsung viral di media sosial. Berbagai opini liar langsung berseliweran di medsos. Bahkan ada yang menyebut pemeriksaan tersebut terkait dugaan korupsi pengadaan 5 unit incinerator atau pembakar sampah senilai Rp11,5 miliar di Dinas Lingkungan Hidup Kota Manado tahun anggaran 2019.

Hal ini menarik perhatian Jekson Sulangi. Pemerhati Hukum itu menilai adanya penggiringan opini terhadap GSVL. Apalagi dari sekian saksi yang dimintai keterangan oleh Kejari, hanya GSVL dikesankan orang paling bertanggung jawab dalam dugaan korupsi di DPRD itu. Padahal kapasitasnya hanyak sebagai saksi.

“Opini yang berkembang seolah-olah GSVL itu melakukan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Manado. Padahal secara logika, tunjangan itu terkait kepentingan anggota DPRD, bukan kepentingan GSVL saat beliau masih menjabat wali kota. Tidak ada hak beliau mencampuri anggaran untuk kepentingan dewan,”jelas Sulangi.

Malahan dia mengatakan, kehadiran GSVL saat memberikan keterangan sebagai saksi di Kejari malahan membantu penyidik untuk mengungkap dugaan korupsi 40 anggota DPRD Manado periode 2014-2019 tersebut.

“Saya yakin GSVL punya keterangan yang menjadi ‘kartu joker’ untuk disampaikan ke penyidik Kejaksaan,” pungkas Sulangi.

Hal serupa diutarakan Frederik Tangkau. Ketua Fraksi NadDem DPRD Manado itu menyayangkan adanya penggiringan opini yang berkembang di tengah masyarakat tersebut.

“Saya luruskan, ketua kami Kaka Vicky dimintai keterangan oleh Kejaksaan bukan kasus Incinerator, tapi dugaan korupsi di DPRD Manado. Itu dua kasus yang berbeda,” tegas tangkau.

“Ini supaya masyarakat luas tahu yang sebenarnya ada pengiringan opini negatif terhadap ketua partai kami. Jadi sekali lagi, Kaka Vicky dipanggil kejaksaan sebagai saksi untuk dimintai keterangan kasus dugaan korupsi di DPRD, bukan dalam dugaan korupsi incinerator” pungkas Tangkau.(*)