Sosialiasi Ranperda di Malalayang, Lela: Ini Ranperda yang Berpotensi dan Bermanfaat Bagi Masyarakat

Sosialiasi Ranperda di Malalayang, Lela: Ini Ranperda yang Berpotensi dan Bermanfaat Bagi Masyarakat

MANADO, (manadotoday.co.id – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bamperperda) DPRD Kota Manado mensosialisasi empat rancangan peraturan daerah (Ranperda) di Kecamatan Malalayang, Kelurahan Winangun Dua, Rabu (12/10/2022).

Ranperda yang disosialisasikan yakni Ranperda Tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Ranperda Tentang Pajak Daerah, Ranperda Tentang Pedoman Penamaan Jalan dan Ranperda Tentang Retribusi Daerah

Ketua Bamperperda DPRD Manado Sonny Lela menyebut, DPRD bersama pemerintah harus menyusun Ranperda tersebut guna menyesuaikan dengan UU Cipta Kerja.

“Yang pasti Ranperda ini adalah Ranperda yang berpotensi atau bermanfaat bagi masyarakat,”pungkas Lela.

Lanjutnya menejalaskan, terkait Undang-Undang nomor 1 tahun 2022 meniadakan beberapa jenis Pajak dan Retribusi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Ini sekaligus menambah beberapa jenis Pajak dan Retribusi yang dulunya tidak dikenal dalam Undang-Undang tersebut,”jelasnya.

“Untuk menunjang capaian pajak daerah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, maka diperlukan sinergitas antara pemerintah daerah dan masyarakat selaku wajib pajak. Sehingga, apa yang menjadi kewajiban perlu untuk dilakukan maksimal,”pungkasnya.

Sementara Wakil Ketua DPRD Adrey Laikun mengatakan, sosialisasi Ranperda ini penting dilakukan guna menyebarkan informasi terkait isi peraturan daerah. Bahkan menyerap aspirasi masyarakat guna memperkaya Ranperda yang ada.

“Ini adalah kesempatan masyarakat untuk memahami lebih dalam Ranperda sebelum di-Perdakan, bahkan masyarakat bisa memberikan masukan untuk melengkapi Ranperda yang ada,”kata Laikun.(ryan)