Selain Basmi Kejahatan, Kapolda Lumowa Minta Timsus Maleo Bantu Sosialisasi Pencegahan Covid-19

received_2559993620942255MANADO, (manadotoday.co.id) – Usai dilaunching pada Kamis (26/3/2020) pagi tadi, Kapolda Sulut Irjen Pol Drs Royke Lumowa M.M menyampaikan, Timsus Maleo dapat juga membantu untuk menanggulangi bencana virus Corona (Covid 19).

“Jadi Selain membasmi aksi kriminal dan gangguan keamanan Tim Khusus Maleo Polda Sulut harus juga mampu menjabarkan Maklumat Kapolri terkait pencegahan Covid 19,”kata Kapolda.

Menurut Kapolda, Tim ini sudah dibekali dengan pelatihan-pelatihan kemampuan diri dan pelatihan terkait penanganan virus mematikan ini.

“Mereka sudah memilki kemampuan 2 hal, paling tidak pencegahannya. Memberikan sosialisasi mengajak masyarakat untuk melakukan sosial distancing yang baik, mencuci tangan yang baik, juga melakukan penegakkan hukum di dalam penanggulangan wabah penyakit,” ujar Kapolda.

Terkait penegakkan hukum, Kapolda mengingatkan imbauan pemerintah dan Maklumat Kapolri yang sudah dikeluarkan terkait social distancing yang harus dipatuhi oleh masyarakat.

Menurutnya ada sanksi hukumnya jika tidak mematuhinya, yaitu Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

“Ayat 1 – menghalangi penanggulangan wabah, diancam pidana 1 tahun dana tau denda Rp. 1 juta, Ayat 2 – Karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah diancam pidana kurungan 6 bulan dan atau denda Rp. 500 ribu,”

Selain itu juga sanksi hukum yang termuat dalam Pasal 93 UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, yaitu pidana 1 tahun dan atau denda Rp. 100 juta. Dan Pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kapolda berharap dalam pelaksanaan tugas kedepan, Tim ini juga harus bisa berkolaborasi dan bekerja sama dengan satuan lainnya, termasuk dengan Pemerintah, TNI dan masyarakat lainnya.(hums/ten)