Segera Diterapkan di Manado, Ini Mekanisme Tilang Elektronik ETLE

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sulut Kompol Roy Tambajong

MANADO, (manadotoday.co.id) – Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik akan mulai diberlakukan pada tanggal 17 Maret 2021. Polda Sulut dan Pemkot Manado lewat Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) terus melakukan persiapan dengan melengkapi seluruh sarana serta prasarana yang diperlukan untuk penerapan ETLE.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sulut Kompol Roy Tambajong menjelaskan, mekanisme penilangan elektronik dimulai saat kamera CCTV yang dilengkapi dengan teknologi Automatic number-plate recognition (ANPR) atau pengenalan plat nomor kendaraan serta sensor kecepatan menangkap pengendara yang melakukan kesalahan.

“Nanti kamera akan menyajikan data (kendaraan) secara otomatis, kemudian dikirim surat konfirmasi (beserta bukti pelanggaran) kepada pelanggar lewat Kantor Pos ke alamat pemilik kendaraan. Kemudian pemilik kendaraan harus mengkonfirmasi ke petugas kepolisian lewat Posko ETLE di Kantor Polda Sulut. Kami juga berencana membuka Posko ETLE di Mal Pelayanan Publik,”jelas Tambajong saat memantau pemasangan kamera di Kawasan Mega Mass, Selasa (23/2/2021).

Lanjutnya menjelaskan, jika pelanggar tidak ingin pergi ke Posko ETLE, mereka bisa scan Kode QR yang ada dalam surat menggunakan smartphone. Nanti akan muncul form yang harus diisi seperti siapa pemilik kendaraan dan yang mengendarai. Setelah form diisi lengkap akan muncul nomor Briva (Virtual Account dari Bank BRI) untuk menyelesaikan pembayaran denda.

“Jika merasa keberatan, pelanggar bisa hadir di pengadilan. Dan jika tidak membayar denda dalam waktu kurang lebih 15 hari, otomatis data di Samsat akan terblokir. Jika mau melakukan pengurusan surat kendaraan harus membayar denda terlebih dahulu baru boleh melakukan pengurusan surat kendaraan,”imbuh Tambajong.

Ia menambahkan, kamera CCTV dapat menangkap sejumlah pelanggaran lalu lintas antara lain tidak memakai helm, tidak menggunakan sabuk keselamatan, menggunakan handphone saat mengemudi kendaraan roda dua dan empat, kemudian melawan arus, menorobos lampu merah/melanggar markah jalan dan STNK yang sudah lewat pajak.

“Pokoknya ada kurang lebih 12 pelanggaran yang bisa ditangkap kamera dalam pemberlakuan ETLE,”tukas Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sulut Kompol Roy Tambajong.(ryan)