Sebelum Gelar Kongres, Pimpinan Seknas Jokowi Bakal Audit Keuangan

Sebelum Gelar Kongres, Pimpinan Seknas Jokowi Bakal Audit Keuangan

JAKARTA, (manadotoday.co.id) – Ormas Seknas Jokowi pada akhir November tahun 2021 akan menggelar perhelatan akbar demokrasi yang resmi yakni Kongres yang akan diselenggarakan secara “Luring dan Daring” dan akan dihadiri oleh delegasi perutusan seluruh daerah se Indonesia

“Ya sebelum digelar Kongres akan terlebih dahulu akan dilakukan audit keuangan, pada kongres tersebut akan diikuti oleh delegasi perutusan seluruh daerah se-Indonesia,”kata Ketua Tim Konsolidasi Nasional (TKN) Bambang Mugiharto.

Mugiharto mengharapkan Kongres dapat memberikan solusi terbaik yang demokratis dan konstitutif dalam rangka menjawab berbagai dinamika dan tantangan ke depan dari organisasi para relawan militan pendukung Presiden Joko Widodo.

“Tentu saja forum Kongres akan menjalankan peran dan fungsinya yang diatur dalam konstitusi organisasi, di antaranya: Amandemen AD/ ART; Program Kerja Oranisasi; Memberikan penilaian terhadap Laporan Pertanggungan Jawab Pengurus Organisasi; Memilih Pemimpin Tertinggi Organisasi,”kata Mugiharto.

Mugiharto mengatakan, semenjak wafatnya Alm. M. Yamin, Ketua Umum Seknas Jokowi pada tanggal 22 Maret 2019, hingga saat ini belum pernah ada laporan khususnya di bidang keuangan organisasi, baik oleh Bendahara sebagai pemegang otoritas khusus di bidang keuangan, maupun secara kolektif kepengurusan sesuai amanat AD/ART.

“Oleh karena itu, maka kami arus bawah Seknas Jokowi sebagai anggota yang didukung penuh oleh mayoritas fungsionaris daerah-daerah, berkewajiban menghadirkan auditor independen untuk melakukan audit keuangan organisasi selama periode tertentu yang tata-laksananya menjadi tanggung jawab Bendahara Umum,”ucapnya.

Dikatakannya, pelaksanaan proses audit ini harus dapat diselesaikan sebelum pelaksanaan Kongres, sehingga laporan hasil audit itu harus menjadi bagian yang utuh dari laporan pertanggungan jawab kepengurusan.

Adapun argumen yuridis proses audit keuangan dimaksud adalah dikarenakan:

1. Seknas Jokowi, adalah ormas “berbadan hukum” yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI, SK. No. AHU-0010941.AH.01.07.Tahun 2017

2. Seknas Jokowi sebagai ormas berbadan hukum, wajib menaati ketentuan UU.No. 17, Tahun 2013, tentang Organisasi Kemasyarakatan, khususnya
(1) Bab X pasal 37, ayat (1), butir 1, tentang sumber-sumber keuangan Ormas, selain Iuran, juga termasuk sumbangan masyarakat, hingga yang bersumber dari APBN/ APBD

2) Bab X pasal 37, ayat (2), bahwa sumber keuangan Ormas harus dikelola secara transparan dan akuntabel.
(3) Pasal 38, tentang kewajiban membuat laporan pertanggung jawaban keuangan sesuai dengan standar akuntansi, dan dalam laporan secara berkala kepada publik – (termasuk anggota).

Tak dapat disangkal, bahwa ada banyak sumbangan dari: Masyarakat, Tokoh, Lembaga dan BUMN dan Swasta yang telah diterima, dan harus dicatat dalam pembukuan dan dalam laporan keuangan secara berkala oleh Bendahara.

Namun karena tanggung jawab dan kewajiban itu belum pernah dilaksanakan sebagaimana amanat UU. No. 17 tahun 2013, maka “Arus Bawah” yang juga sebagai anggota Seknas Jokowi yang didukung oleh mayoritas fungsionaris daerah telah sepakat untuk menghadirkan auditor independen yang segera harus melakukan audit keuangan organisasi sebelum dilaksanakannya Kongres.

“Kami juga telah sepakat untuk menanggung pembiayaan auditor independen secara swadana, sehingga tidak ada alasan untuk menjadikan faktor pembiayaan sebagai kendala atau penolakan proses audit keuangan organisasi. Terlaksananya proses audit, akan menjadi penentu diterima dan atau ditolaknya seorang fungsionaris untuk menduduki jabatan apapun dalam organisasi,”kata dia.

Kongres yang akan digelar November ini mendapat penolakan keras dari berbagai daerah.

Ini beberapa poin penolakan kongres dari berbagai daerah karena keuangan yang tak beres:

1. Rencana kongres pada akhir November 2021, mendapat penolakan keras dari banyak daerah, karena selain masalah keuangan yang belum beres, juga karena kongres menyimpang dari prinsip demokrasi dan bertentangan dengan AD. Ada kesenjangan untuk tidak melibatkan partisipasi penuh dari pengurus daerah tingkat kota dan kabupaten. Peserta Konres sengaja dibatasi hanya dihadiri 1 orang wakil pengurus provinsi, dengan 1 (satu) hak suara, yang sudah dirancang untuk menguntungkan oknum-oknum elit lama yang mementingkan diri sendiri dan menyepelekan daerah.

2. Bahwa pihak TKN Seknas Jokowi telah mengirim surat kepada Presiden dan sejumlah menteri terkait, yang memberitahukan tentang kemelut internal organisasi saat ini, apalagi ada upaya mereka untuk menghadirkan Presiden dalam kancah kongres yang tidak demokratis,

Beberapa oknum penyelenggara (SC dan OC) secara terang-terangan memaksakan pelaksanaan kongres pada pekan ini meskipun ditentang keras oleh banyak pengurus daerah tingkat provinsi, kabupaten dan kota, akibat tidak beresnya keuangan dan tindakan pelecehan terhadap hak-hak demokratis ribuan anggota di daerah se-Indonesia.

TKN SEKNAS JOKOWI

Bambang Mugiharto (Ketua)
Iwa K Gunawan, Deitje Mawuntu, Joutje J Jacob, Chamim, Darsih, L. Sukron Prayogi, Henri, Susery Sutikno, D. Mulyadi.(ten)