Sasaran Penerapan dan Ruang Lingkup CHSE

Dialog antara Wali Kota Manado G.S Vicky Lumentut dan Staf Khusus Presiden RI Billy Mambrasar saat sosialisasi CHSE di Kota Manado belum lama ini

MANADO, (manadotoday.co.id) – Pemerintah Pusat lewat Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) sedang mendorong penerapan protokol kesehatan berbasis CHSE pada usaha-usaha wisata dan ekonomi kreatif untuk membangkitkan sektor ini dari keterpurukan akibat pandemi Covid-19.

CHSE dibuat berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Protokol Kesehatan di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Tujuannya untuk meningkatkan upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 bagi masyarakat di tempat dan fasilitas umum dalam rangka mencegah terjadinya episenter atau kluster baru selama masa pandemi.

Mengutip dari laman Kemenparekraf, CHSE diterapkan pada sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.

Pariwisata terdiri dari :

• Hotel
• Restoran Daya tarik
• Homestay
• Usaha Perjalanan Wisata
• Pemandu
• SPA
• MICE
• Minat Khusus

Ekonomi Kreatif terdiri dari :

• Bioskop
• Seni Pertunjukan
• Musik
• Seni Rupa
• Fashion
• Kuliner
• Kriya
• Fotografi
• Wahan Permainan

Wali Kota GSVL saat memantau persiapan bioskop protokol kesehatan di bioskop beberapa waktu yang lalu

Dan berikut ini adalah ruang lingkup penerapan CHSE:

1. Cleanliness (Kebersihan)
• Mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer
• Ketersediaan sarana cuci tangan pakai sabun
• Pembersihan ruang dan barang publik dengan disinfektan/cairan pembersih lain aman dan sesuai
• Bebas vektor dan binatang pembawa penyakit
• Pembersihan dan kelengkapan toilet bersih
• Tempat sampah bersih

2. Health (Kesehatan)
• Menghindari kontak fisik, pengaturan jarak aman, mencegah kerumunan
• Tidak menyentuh bagian wajah, mata, hidung, mulut
• Pemeriksaan suhu tubuh
• Memakai APD yang diperlukan
• Menerapkan etika batuk dan bersin Pengelolaan makanan dan minuman yang bersih dan higienis
• Peralatan dan perlengkapan kesehatan sederhana
• Ruang publik dan ruang kerja dengan sirkulasi udara yang baik
• Penanganan bagi pengunjung dg gangguan kesehatan ketika beraktivitas di lokasi.

3. Safety (Keamanan)
• Prosedur penyelamatan diri dari bencana
• Ketersediaan kotak P3K
• Ketersediaan alat pemadam kebakaran
• Ketersediaan titik kumpul dan jalur evakuasi
• Memastikan alat elektronik dalam kondisi mati ketika meninggalkan ruangan
• Media dan mekanisme komunikasi penanganan kondisi darurat

4. Environment (Ramah Lingkungan)
• Penggunaan perlengkapan dan bahan ramah lingkungan
• Pemanfaatan air dan sumber energi secara efisien, sehat demi menjaga keseimbangan ekosistem
• Pengolahan sampah dan limbah cair dilakukan secara tuntas, sehat, dan ramah lingkungan
• Kondisi lingkungan sekitar asri dan nyaman, baik secara alami atau dengan rekayasa teknis
• Pemantauan dan evaluasi penerapan panduan dan SOP Pelaksanaan Kebersihan, Kesehatan, Keselamatan, dan Kelestarian Lingkungan.(*)