Sampai Maret 2021 Jasa Raharja Sulut Sudah Salurkan Santunan Sebesar Rp. 11,7 M

Sampai Maret 2021 Jasa Raharja Sulut Sudah Salurkan Santunan Sebesar Rp. 11,7 M (foto: Ist)

MANADO, (manadotoday.co.id) – PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Utara (Sulut) yang meliputi Wilayah Kerja hingga Provinsi Gorontalo dan Maluku Utara, sampai dengan Bulan Maret tahun 2021 telah menyerahkan santunan kecelakaan lalu lintas sebesar Rp 11,07 miliar.

“Jenis santunan yang sudah kami serahkan yaitu untuk korban meninggal dunia sebesar Rp. 7,2 miliar dan luka-luka Rp. 3,8 milyar,”ungkap Kepala Jasa Raharja Cabang Sulut Pahlevi, Kamis (15/4/2021).

Lanjutnya, dibanding dengan periode yang sama tahun lalu, jumlah santunan naik sebesar 1,17 persen. Karena itu, ia menghimbau kepada masyarakat yang melakukan perjalanan agar mengantisipasi kecelakaan, selalu mematuhi peraturan dan rambu lalu lintas, melengkapi dokumen dan kelengkapan kendaraan serta berkendara dengan tertib dan aman.

Setiap kasus laka lantas yang terjadi kata dia, secara up to date diterima petugas Jasa Raharja dari Satlantas di Unit Laka setiap Polres sehingga setiap dapat dilakukan penanganan dengan cepat.

“Dari data korban kecelakaan tersebut yang diberikan oleh Unit Laka, petugas Jasa Raharja langsung menemui ahli waris korban untuk membantu melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dalam memperoleh santunan,” tuturnya.

Ia menyebut, masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan dan menjadi korban kecelakaan lalu lintas jalan dan angkutan umum yang dirawat di rumah sakit, pihaknya akan memberikan surat jaminan kepada RS yang merawat dengan biaya perawatan luka maksimal sebesar Rp 20 juta. Untuk korban meninggal dunia santunan yang diserahkan sebesar Rp 50 juta.

“Kepada masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor agar secara tertib membayar pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ setiap tahun. Sumber dana untuk membayar santunan kepada setiap korban kecelakaan lalu lintas yang terjamin oleh Jasa Raharja, diperoleh dari pembayaran SWDKLLJ yang dibayarkan setiap tahun di Kantor SAMSAT bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK),”tukas Kepala Jasa Raharja Cabang Sulut Pahlevi.(*)