Puluhan Jeriken Cap Tikus yang Disita Polres Boltim Didatangkan dari Minsel

Polres Boltim saat menggelar konfrensi pers terkait penyitaan puluhan jeriken miras jenis cap tikus (foto: tribratanewspoldasulut)

MANADO, (manadotoday.co.id) – Polres Bolaang Mongondow Timur (Boltim) berhasil mengamankan 23 jeriken (575 liter) minuman keras jenis cap tikus di rumah MS, 41, warga Desa Tutuyan, Kecamatan Tutuyan, Kabupaten Boltim, beberapa waktu yang lalu.

Dari pengakuan MS, terungkap bahwa puluhan jeriken cap tikus tersebut berasal dari Kecamatan Motoling, Kabupaten Minahasa Selatan.

Setiap jeriken cap tikus dengan kadar alkohol sekitar 40 – 50 persen itu dijual dengan harga Rp. 450 sampai 500 ribu. Jika dalam bentuk eceran dalam kemasan botol bekas air mineral ukuran 600 ml, dijual dengan harga per antara Rp. 20 ribu hingga 25 ribu per botol.

Sementara itu, Kapolres Boltim AKBP Irham Halid mengatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya mobil bak terbuka yang mengangkut miras menuju Desa Tutuyan.

“Kanit Opsnal Aipda Alen Kumajas pada Selasa malam sekitar pukul 23.30 WITA, mendapat informasi tersebut, kemudian petugas bersama perangkat desa setempat melakukan penggeledahan di rumah MS, dan mendapati barang bukti tersebut. MS beserta barang bukti kemudian diamankan di Mapolres untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” jelas kapolres.

Terduga pelaku terancam dijerat pasal 32 ayat (1) Perda Sulut Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengawasan Miras, dengan ancaman hukuman denda sebesar Rp. 50 juta ataupun paling lama pidana kurungan 3 bulan.

Kapolres pun mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus ini cepat terungkap.

“Terima kasih kepada masyarakat yang telah ikut serta dalam memberantas peredaran miras di Boltim,” tukas Kapolres Boltim AKBP Irham Halid.(*)