Pinjaman Pemkot Manado Merupakan Program Jokowi untuk Pemulihan Ekonomi Daerah Terdampak Covid-19

Presiden Jokowi (foto: Setneg.go.id)

MANADO, (manadotoday.co.id) – Saat ini ramai pembicaraan tentang langkah Pemkot Manado lewat Wali Kota G.S Vicky Lumentut yang mengajukan pinjaman sebesar Rp 300 miliar ke PT SMI. Hal ini menciptakan pro kontra di kalangan masyarakat. Banyak yang mendukung langkah tersebut, ada juga yang menolak karena takut dana itu disalahgunakan.

Sebenarnya apa dana tersebut, dan untuk apa peruntukannya ?

Pinjaman yang akan diusulkan oleh Pemkot Manado sebesar Rp 300 miliar ke PT SMI adalah strategi Presiden Jokowi yang memberikan pinjaman kepada pemerintah daerah (Pemda) sebagai bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebut, pinjaman PEN daerah bisa dijadikan sumber alternatif pendanaan bagi daerah yang terdampak Covid-19 relatif parah agar mampu membiayai berbagai belanja prioritas.

“Memang pemerintah daerah yang paling depan dan mereka yang harus betul-betul memulihkan terutama dari kondisi kegiatan masyarakat yang sangat rumit dan juga dari sisi mengembalikan kegiatan ekonomi tanpa memperburuknya penyebaran Covid-19 itu tugas yang luar biasa sulit,” jelas Menkeu Sri Mulyani dalam Konferensi Pers lewat daring beberapa waktu yang lalu.

Dalam pelaksanaannya, pinjaman PEN Daerah dikelola oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) dilaksanakan melalui PT SMI (Persero) di bawah Kementerian Keuangan.

“Provinsi DKI Jakarta dan Provinsi Jawa Barat jadi Pemda pertama yang memanfaatkan Pinjaman PEN Daerah ini. Perjanjian tersebut sebagai bentuk dukungan atas usulan kebutuhan pembiayaan penanganan Covid-19 dan pemulihan kegiatan ekonomi di DKI sebesar Rp 12,5 triliun dan Jawa Barat sebesar Rp 4 triliun,” kata dia.

Sementara itu, Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Mochamad Ardian menuturkan, sudah sekira 51 pemda yang menunjukan minat mengajukan pinjaman PEN, namun belum ada MoU.

“Sudah ada sekira 51 Pemda, namun belum ada MoU,”tuturnya.

Sedangkan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Astera Primanto menjelaskan, untuk bisa mendapatkan pinjaman PEN tidak mudah, harus memenuhi sejumlah syarat. Pertama, daerah yang mengajukan merupakan daerah terdampak pandemi Covid-19.

“Kedua, daerah yang mengajukan pinjaman harus memiliki program atau kegiatan pemulihan ekonomi daerah yang mendukung PEN. ketiga, seperti pinjaman umum daerah, di mana jumlah sisa pinjaman ditambah jumlah pinjaman yang akan ditarik tidak melebihi 75 persen dari jumlah penerimaan APBD tahun sebelumnya. Selain itu, daerah juga harus memenuhi nilai rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan pinjaman daerah paling sedikit sebesar 2,5 persen,” jelas Primanto.

“Ini bisa dikatakan nafas kedua bagi Pemda yang terdampak Covid-19. Tidak ada batas usulan karena kebutuhan tiap daerah berbeda tapi tetap harus memenuhi syarat di atas, kalau tidak usulan bisa ditolak,” tambahnya.(ryan)