Pemkot Manado Putuskan Lewat Pos Jaga Tidak Perlu Tunjukkan Surat Rapid Test

sanil
Pemkot Manado Putuskan Lewat Pos Jaga Tidak Perlu Bawa Surat Rapid Test

MANADO, (manadotoday.co.id) – Jubir Satgas Covid-19 Pemkot Manado drg. Sanil Marentek mengatakan, setelah menggelar rapat vicon dengan pihak Forkompinda terkait penerapan pengawasan orang masuk keluar Manado, Pemkot Manado memutuskan untuk menghilangkan syarat surat keterangan sehat (suket) dan rapid test.

“Jadi tidak perlu surat rapid test maupun suket dari Puskesmas, untuk sementara ini belum, sambil nanti dievaluasi perkembangannya bagaimana,”ungkap Marentek, Selasa (26/5/2020).

Sebagai gantinya lanjut Sanil, setiap orang yang melewati pos jaga di perbatasan harus menjalani tes suhu tubuh, diwajibkan memakai masker dan kendaraan dibatasi jumlah penumpangnya 50% dari kapasitas jumlah tempat duduk.

“Jadi sekali lagi itu yang akan diberlakukan. Dan itu akan berlaku mulai mulai tanggal 29 Mei 2020,”imbuh drg Sanil Marentek.(ryan)