Pemkot Manado Launching Pemasangan 348 Pilar Batas Kelurahan

Pemkot Manado Launching Pemasangan 348 Pilar Batas Kelurahan

MANADO, (manadotoday.co.id) – Pemkot Manado dalam hal ini Bagian Tata Pemerintahan menggelar kegiatan Launching Pilar Batas Kelurahan se-Kota Manado yang digelar di Balai Kota, Rabu (26/1/2022).

Pemasangan pilar batas ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 yakni proses penegasan batas daerah secara langsung di lapangan dengan memasang pilar-pilar batas dengan tujuan menjamin tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu Kelurahan.

Ada 348 Pilar Batas Kelurahan yang dipasang oleh tim dari Pemkot Manado bekerja sama dengan TOPDAM XIII/Merdeka.

Wali Kota Andrei Angouw dalam sambutannya mengatakan, pilar batas ini tidak hanya menegaskan soal batas-batas wilayah tapi juga akan memudahkan pemerintah dalam memberi pelayanan yang lebih baik ke masyarakat serta menjamin tertib administrasi .

“Pilar batas ini juga akan memudahkan masyarakat dalam mengurus pertanahan. Selain itu, dengan adanya batas wilayah ini masyarakat tahu saat mengurus administrasi itu ke mana, di kelurahan atau kecamatan mana,”kata Wali Kota.

Selain itu, pemasangan pilar batas ini terkait dengan langkah percepatan pelaksanaan One Map Policy (Kebijakan Satu Peta) yang program utamanya adalah sinkronisasi, integrasi, kompilasi dan berbagai informasi geospasial di Indonesia.

“Karena itu 348 pilar batas ini harus dijaga dengan baik. Jangan sampai karena kebutuhan pembangunan atau apa, pilar ini bergeser atau bahkan hilang. Selain itu harus juga disosialisasikan ke masyarakat, supaya juga mereka tahu alamat mereka di mana, jangan selama ini mereka tahu tinggal di alamat A padahal di alamat B,”pungkas Wali Kota Andrei Angouw semberi memberikan apresiasi kepada TOPDAM XIII/Merdeka.

Sementara Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sonny Takumansang dalam laporannya menjelaskan, pemasangan pilat batas ini dipasang untuk memenuhi target jumlah kecamatan dan kelurahan yang memiliki batas daerah yang jelas dan ditetapkan dalam perundang-undangan dalam hal ini peraturan wali kota.

“Ada 348 pilar batas yang dipasang lengkap dengan dokumen laporan yang berisi koordinat pilat batas kelurahan yang nantinya akan dibagikan juga kepada seluruh lurah dan camat sesuai wilayah masing-masing,”kata Takumansang.

Usai sambutan kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan dokumen hasil pekerjaan oleh WAKATOPDAM XIII/Merdeka Letkol Teddy Karwur kepada Wali Kota Andrei Angouw. Dan selanjutnya wali kota menyerahkan dokumen tersebut kepada Camat dan Lurah yang diwakili oleh Camat Paal Dua Glen Kowaas dan Lurah Paal Dua Donny Tarore.(ryan)