Pembangunan Gedung Ex RM Dego-dego Diprotes Warga, Diduga Belum Miliki IMB

Aktivitas pembangunan terus berlanjut meski diduga belum kantongi IMB (foto: Ist)
Aktivitas pembangunan terus berlanjut meski diduga belum kantongi IMB (foto: Ist)

MANADO, (manadotoday.co.id) – Pembangunan gedung di Jln. Wakeke no. 11 (ex rumah makan Dego-dego), Keluran Wenang Utara, mendapat penolakan dari warga yang tinggal di sekitar gedung tersebut. Pasalnya, gedung yang direncanakan akan dibungan 6 lantai tersebut, diduga belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Yudi Sompotan, anak dari Ferry Sompotan, pemilik rumah samping gedung eks RM Dego-Dego kepada media, mengungkapkan aktivitas pembangunan gedung tersebut tak bisa dilanjutkan, karena ada beberapa permasalahan yang belum dituntaskan pemilik gedung.

“Kami keberatan jika pembangunan gedung ini dilanjutkan. Ada beberapa hal yang belum disepakati oleh pemilik gedung, sesuai dengan permintaan tetangga. Ditambah lagi, pemilik gedung belum bisa menunjukkan IMB sebagai salah satu persyaratan dalam membangun. Kami meminta pemilik gedung menghentikan pembangunannya sampai ada persetujuan dari kami para tetangga,” kata Yudi, Rabu (10/6/2020).

Lanjutnya mengatakan, pihaknya tidak berniat untuk menghambat aktivitas pembangunan gedung eks RM Dego-dego yang seharusnya memperhatikan lingkungan dan keselamatan warga yang tinggal di sekitar gedung tersebut.

“Yang kami keberatan karena tata letak bangunan yang sedang dibangun, telah menempel di tembok rumah kami, yang menurut kami sangat membahayakan bangunan rumah kami,” jelas Yudi sambil memperlihatkan surat keberatan yang ditujukkan kepada pemilik gedung eks RM Dego-Dego, yang juga ditandatangani oleh para tetangga dengan tembusan kepada instansi berwenang.

Sebelumnya menurut dia, penolakan ini telah disampaikan kepada Pemerintah Kelurahan Wenang Utara, dan telah dilakukan mediasi namun belum ada titik temu.

“Lurah Wenang Utara Greity Kawilarang telah memfasilitasi pertemuan bersama ini, yang juga dihadiri oleh kuasa hukum pemilik gedung eks RM Dego-Dego. Namun, sejauh ini belum ada kata sepakat,” ungkapnya.

Diketahui, persoalan penolakan pembangunan gedung eks RM Dego-Dego pernah di hearing Komisi C Dekot Manado di tahun 2017 lalu. Komisi C yang diketuai Lily Binti, sempat memanggil pemilik Cafe Dego-dego karena diduga belum memiliki IMB. Dalam Hearing tersebut juga menghadirkan Dinas Penanaman Modal-Perijinan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) juga beberapa warga sebagai pelapor.(*/ryan)